FOTO BERSAMA – Ketua Umum Keluarga Besar Flobomora Kabupaten Mimika, Marthen LL Moru, foto bersama warga Flobomora usai konferensi pers di Jalan Yos Sudarso Timika, Minggu (7/9). (FOTO: GREN/TIMEX)

 

TIMIKAEXPRESS.id – Keluarga Besar Flobomora Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menolak putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Penolakan itu disampaikan melalui konferensi pers di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Distrik Wania, Minggu (7/9).

Konferensi pers dipimpin Ketua Umum Keluarga Besar Flobomora Mimika, Marthen LL Moru, dan dihadiri sesepuh Flobomora serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM), Yoseph Temorubun.

Dalam keterangannya, Marthen menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan dalam insiden yang melibatkan tim Brimob Polri, termasuk Kompol Cosmas. Namun, menurutnya, putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dinilai terburu-buru, diskriminatif, dan tidak memberi ruang pembelaan diri yang adil.

“Kompol Cosmas saat kejadian sedang menjalankan tugas negara, bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban, namun justru dijatuhi sanksi paling berat. Putusan ini jelas mengabaikan fakta hukum,” tegas Marthen.

Ia juga menilai keputusan tersebut mengesampingkan prestasi dan pengabdian Cosmas kepada Polri serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Atas pertimbangan itu, Keluarga Besar Flobomora Mimika menyatakan lima sikap resmi, yaitu:

1. Menolak keras putusan PTDH yang dinilai tidak taat asas, terburu-buru, dan hanya berdasar tekanan publik.

2. Mendesak pimpinan Polri meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.

3. Menuntut setiap sanksi dijatuhkan dengan menghormati HAM dan prinsip due process of law.

4. Mengingatkan Polri agar tidak mengorbankan anggotanya demi tekanan politik atau opini publik sesaat.

5. Mengajak masyarakat, khususnya warga NTT, mengawal persoalan ini hingga keadilan ditegakkan.

 

“Kami percaya Polri harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Karena itu, kami tegas meminta putusan PTDH ini diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak anggota yang telah lama mengabdi,” pungkas Marthen. (via)