TIMIKAEXPRESS.ID, TIMIKA

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyerukan empat poin penting sebagai implementasi berbagai langkah pencegahan dari pengaruh atau efek buruk Minuman Keras (Miras).

Elaborasi dari implementasi pencegahan dimaksud, yaitu:

Pertama, peningkatan patroli oleh Polisi.

Luky Mahakena, Ketua FKDM Mimika mengemukakan, saat ini berpotensi para pengendara biasanya di jam malam hingga pagi subuh dini hari, diantaranya selesai pesta Miras/dunia glamour malam tidak kontrol diri saat pulang ke rumah.

Kedua, penegakan sanksi hukum.

Ia menekankan pelanggar hukum harus disanksi, bahkan diproses melalui kurungan (penjara) seberat-beratnya, karena kelalaian fatal pengemudi mengorbankan nyawa seseorang, luka berat/cacat seumur hidup atau menghilangkan nyawa orang lain.

“Ini seperti kecelakaan maut yang menewaskan tukang ojek dan dua bocah yang masih duduk di bangku SD, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani baru-baru ini,” tegasnya melalui rilis resmi yang diterima Timika eXpress, Senin kemarin.

Ketiga, pencegahan pada level masyarakat.

Terkait ini, saran Luky kerap ia disapa, melalui Kesbangpol dan Trantib Pemda Mimika, dalam sebulan sekali bisa melakukan rencana aksi yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, dan tokoh agama melalui aksi kampanye bahaya perederan dalam penguasaan Miras .

Keempat, pencegahan pada level teknologi.

“Ini meliputi standar tatalaksana kartu scor pengemudi, dimana Pemda melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Trantib dan Polri bisa melakukan kalibrasi IT deteksi cegah dini perilaku agresif pengemudi potensi Miras,” ujarnya.

Empat seruan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan, terlebih  bagi para pengemudi di bawah pengaruh Miras.

Menurut Luky, upaya implementasi berbagai langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat pengemudi di bawah pengaruh miras.

“Minimal sesuai arah smart city kota Yimika yang menjadi branding bahkan salah satu visi dan misi Pemkab Mimika, dapat meminimalisir standar operation pengendara dapat dijadikan paramater.

“Sadar malu dan sanksi hukum positif tanpa musyawarah damai,” tegasnya lagi. (vis)