Hironimus Kia Ruma (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Wania, Kabupaten Mimika dipastikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (7/12/2024).
Penetapan PSU ini telah di SK kan berdasarkan hasil pleno KPU Mimika.
PSU digelar untuk pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yaitu nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL), nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan nomor urut 3 Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE).
Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, menyebut TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 01 Kampung Kadun Jaya, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 484 pemilih dan TPS 01 Kampung Nawaripi, dengan jumlah DPT 535 pemilih.
“Jadi di tanggal 7 Desember nanti kita lakukan PSU. Setelah itu masuk pada pleno rekapitulasi tingkat distrik,” ujar Hiro kerap ia disapa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).
Untuk menuntaskan PSU, KPU Mimika pun telah menyiapkan tambahan logistik surat suara.
Kata Hiro, keputusan ditetapkannya PSU karena adanya indikasi pelanggaran sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas Distrik (Pandis) setempat.
“Rekomendasi Pandis ini terkait hasil pengawasan pada Pilkada 27 November 2024. Pandis rekomendasikan PSU di 6 TPS di Distik Wania. Rekomendasi Pandis ini secara berjenjang diteruskan ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) selanjutnya ke KPU sebagai penyelenggara yang berwenang mengeluarkan SK tentang PSU,” ungkapnya.
Dari rekomendasi PSU di 6 TPS, dan berdasarkan hasil telaah, hanya TPS 01 Kadun Jaya dan TPS 01 Kampung Nawaripi, yang memenuhi unsur PSU.
Sedangkan empat TPS lainnya, yakni TPS 05, TPS 16, TPS 11 dan TPS 18 Kelurahan Inauga, tidak memenuhi syarat maupun ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 112 ayat 2 hurus a sampai e, dimana ada lima unsur (kondisi) yang memungkinkan dan menjadi menjadi syarat untuk melakukan PSU.
“Jadi, satu syarat saja terpenuhi dari lima unsur tersebut, maka harus dilakukan PSU, sehingga empat rekomendasi lainnya hasil kajiannya, kami nyatakan tidak memenuhi salah satu dari lima syarat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 112 ayat 2,” jelasnya.
Ia menambahkan, sewaktu menerima rekomendasi dari PPD, pihaknya langsung mengundang para pihak terkait termasuk Pandis guna memperdalam kronologi rekomendasi.
Mengacu jadwal pleno terakhir KPU tanggal 6 Desember, sedangkan PSU tanggal 7 Desember mendatang, maka yang akan diplenokan KPU adalah hasil perhitungan suara sebelumnya, karena hasil PSU akan dicatat sebagai kejadian khusus.
Kalau hasil PSU sudah keluar, barulah KPU merubah berita acara sesuai hasil PSU.
Indikasi Pelanggaran
Dikatakan Hiro, PSU di TPS 01 Kadun Jaya karena pada pencoblosan 27 November 2024 lalu ditemukan sisa surat suara yang dibagikan ke para saksi.
Adapun sisa surat suara yang dibagikan sebanyak 228.
Dimana setiap saksi dibagi masing-masing 15 surat suara, termasuk 25 surat suara untuk petugas KPPS.
Ini artinya satu orang mencoblos lebih dari sekali, baik itu surat suara Paslon gubernur dan wakil guberur maupun Paslon bupati dan wakil bupati.
Sementara indikasi pelanggaran di TPS 01 Kampung Nawaripi, yakni ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi memaksa untuk melakukan pencoblosan.
Dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 112 ayat 2 huruf e, diterangkan, jika ada yang tidak terdaftar sebagai pemilih, namun melakukan pencoblosan, dan itu terjadi lebih dari satu orang, maka memenuhi unsur PSU.
PSU di Lima TPS Distrik Mimika Baru
Terkait indkasi pelanggaran Pilkada, Pantia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru juga mengajukan rekomendasi PSU di lima TPS.
Lima TPS dimaksud, yaitu TPS 21 di Kelurahan Kwamki, TPS 18 dan 20 di Kelurahan Kebun Sirih, TPS 08 di Kelurahan Dingo Narama dan TPS 02 di Kampung Minabua.
“Kami terima rekomendasi dari PPD Miru barusan (tadi malam-Red). Rekomendasi ini juga merupakan hasil penelitian dan pemeriksaan Pandis,”jelasnya
Adapun langkah selanjutnya, yaitu KPU akan memanggil PPD dan Ketua KPPS dari lima TPS tersebut untuk dilakukan klarifikasi, dan hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara.
“Nantinya diplenokan bersama Komisioner KPU, apakah secara keseluruhan PSU atau tidak,“pungkasnya. (eno)








Tinggalkan Balasan