SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada dua terdakwa penganiayaan yaitu Meli Alom dan Niko Magai dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (16/4).

WARA’ L. M. Sombolinggi, SH. MH, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (19/4) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Meli Alom dan Niko Magai terbukti bersalah karena secara terang-terangan melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Meli Alom dan terdakwa II Niko Magai dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 2 April 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut terdakwa I Meli Alom dan terdakwa II Niko Magai masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara’ L. M. Sombolinggi, SH, MH selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, SH, MH dan Riyan Ardy Pratama, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan Evan Timotius Simon, SH selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 26 September 2023, sekitar pukul 15.40 WIT terdakwa I Meli Alom dan terdakwa II berlari mengejar korban Yusman S. Mom di Jalan Gorong-gorong, tepatnya di perempatan Jalan Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.

Selanjutnya terdakwa I Meli Alom mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban sebanyak 1 kali di bagian punggung hingga membuat korban sempoyongan dan terjatuh. Kemudian terdakwa II Niko Magai memukul korban yang telah terjatuh sebanyak 1 kali di bagian wajah korban.

Tak lama kemudian, terdakwa II kaget karena melihat korban mengalami pendarahan lewat mulut. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, kedua terdakwa diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk diminta keterangan.

Sedangkan jenazah korban dievakuasi ke RSUD Mimika guna penanganan medis.

Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (glt)