Iptu I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru telah menetapkan dua dari lima pelaku Curas sebagai tersangka.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (3/9) mengatakan, dua dari kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yaitu LM dan FW. Kemudian NS dan RK sebagai saksi, semantara MS sudah dilakukan diversi pada 29 Agustus 2024, karena anak masih di bawah umur,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Polsek Mimika Baru saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang saat ini sedang melarikan diri ke luar kota.
“Pelaku utama inisial P sudah kabur dari Timika. Sehingga kita masih melakukan pengejaran. Sementara pelaku LM dan FW tetap kita proses hukum,” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, pada 20 Agustus 2024 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong MPCC, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.
Kelima terduga pelaku Curas tersebut masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK dan MS.
Para pelaku curas tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di lorong masuk menuju kontrakan dan didalam kontrakan yang terletak di lorong salah satu toko di Jalan Hasanudin, Sabtu (24/8) sekitar pukul 17.20 WIT.
Penangkapan kelima terduga pelaku Curas tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima dengan Nomor Polisi : LP/89/VIII/2024/Polsek Mimika Baru tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/Polsek Mimika Baru tertanggal 19 Agustus 2024.
Selain kelima pelaku, tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam buah pisau, tiga parang, satu buah obeng dan beberapa barang bukti lainnya. (glt)














Tinggalkan Balasan