AMANKAN – Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Miru saat mengamankan para pelaku pada Kamis (4/4). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil mengamankan dua orang pelaku Curas yang terjadi di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Pegadaian Hasanuddin pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

Perbuatan para pelaku tersebut mengakibatkan korban DK meninggal dunia di RSUD Mimika pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.41 WIT.

Penangkapan kedua pelaku berinisial YL dan PI tersebut berdasarkan pengembangan dilapangan dan diringkus ditempat yang berbeda pada Kamis (4/4).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Jumat (5/4) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran, SH bersama tim Opsnal Polsek Mimika Baru.

“Kedua pelaku berhasil diamankan dilokasi yang berbeda yakni di Kebun Sirih dan satunya di Jalan Sam Ratulangi,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang berhasil diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai dengan administratif hukum yang berlaku.

Sedangkan yang diduga sebagai pelaku utama berinisial AF untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku utama dan langsung dilakukan pelacakan diseputaran area yang diduga sebagai tempat pelarian ataupun persembunyian pelaku.

“Diduga pelaku utama mengetahui saat dilakukan pengejaran oleh tim Opsnal Polsek Mimika Baru, sehingga berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Walaupun demikian, pihak Polsek Mimika Baru akan tetap melakukan upaya-upaya dilapangan untuk dapat menangkap pelaku utama untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedural yang berlaku. (glt)