Berita TimikaHUKRIM

Dua Pelaku Curanmor Diringkus

AMANKAN – Tim Buser Polres Mimika saat mengamankan dua pelaku Curanmor, Rabu (24/4). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di seputaran Kuala Kencana, Timika pada Rabu (24/4) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress via ponsel Senin (29/4) mengatakan, pemilik kendaraan dan terduga pelaku telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.   

“Motor milik korban YP (43) jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi PA 3568 HF dilaporkan hilang pada 12 April 2024 di rumahnya di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 04.00 WIT,” katanya.

Sebelum kejadian, suami korban YP menggunakan motor tersebut ke acara temannya. Kemudian suami korban memarkirkan motornya di dekat bengkel aneka motor sambil duduk didepan bengkel.

Namun, sekitar pukul 04.00 WIT, suami korban melihat motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Atas kejadian tersebut, korban YP (43) pun langsung mendatangi Polres Mimika guna membuat laporan polisi pada Kamis (12/4).

“Ada dua orang pelaku yang kita amankan yaitu inisial JCK (22) dan RM (24),” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, barang bukti berupa satu unit motor milik korban YP saat ini sedang di amankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika. Sedangkan kedua pelaku sudah diamankan di Polres Mimika di Mile 32.

Sementara itu, kasus Curanmor tersebut rencananya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Korban YP dan kedua pelaku telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Sehingga kita akan mempertemukan kedua belah pihak guna melakukan mediasi,” pungkasnya. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button