AMANKAN – Anggota Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan dua pelajar dan seorang penadah sambil memegang barang bukti, Selasa (7/5). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku pencurian 11 unit komputer di salah satu SMP di Kota Timika pada 28 Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (7/5) mengatakan, kedua pelajar berinisial RMN dan AA serta seorang penadah berinisial RA dan anggota juga menyita barang bukti berupa 8 unit komputer pada 30 April 2024 lalu.

“Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari pelapor yang merupakan security. Pertama itu kita tangkap seorang pelajar berinisial RMN. Dan selanjutnya AA dan RA berdasarkan keterangan RMN,” jelasnya.

Kasat Reskrim pun menambahkan, kedua pelajar mengakui telah mencuri 11 unit komputer tersebut.

“Komputer itu memang mereka curi dari sekolah mereka sendiri. Sudah ada 8 unit yang kita sita sebagai barang bukti, sedangkan 3 unit lainnya itu kita masih lakukan pencarian. Komputer tersebut mereka jual ke penadah RA dengan harga Rp800 ribu per unit. Ketiganya memang sudah saling kenal,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku ini merupakan anak sekolah, sehingga kemungkinan pihaknya akan melakukan diversi.

“Tapi kita masih tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dikatakannya, ke 11 unit komputer tersebut hilang di ruang lab komputer dan kemudian dilaporkan oleh pelapor yang merupakan seorang security di sekolah tersebut.

“Jadi pelapor ini diberitahukan oleh siswa bahwa ada komputer yang dibuang di belakang kelas. Kemudian pelapor langsung mengecek dan ternyata dalam ruang lab komputer sudah ada beberapa unit komputer hilang, sehingga dirinya langsung pergi untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya. (glt)