KETERANGAN — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Mimika, Senin. (YUDITH/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id, — Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua perkara tersebut yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan senilai Rp150 juta per titik dan dugaan korupsi pada proyek Gerai Maritim di Pomako.
Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Menurut Eka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan ekspose perkara kepada BPKP untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara.
“Lahan-lahan yang Rp150 juta itu, kami sudah melaksanakan ekspose ke BPKP untuk penghitungan kerugian negaranya. Setelah penghitungan baru kita buka siapa yang bertanggung jawab,” ujar Eka.
Ia mengatakan, pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban serta besaran kerugian negara akan disampaikan setelah proses penghitungan oleh BPKP selesai.
Selain perkara pengadaan lahan, Kejari Mimika juga masih memproses dugaan korupsi terkait Gerai Maritim di Pomako.
Eka menyebut perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap belasan pihak.
“Kasus pengadaan lahan dan Gerai Maritim di Pomako sama-sama menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Gerai Maritim itu masih ada sambungannya dengan kasus sebelumnya, belasan pihak sudah terlibat,” katanya.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejari Mimika telah memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp300 juta.
Menurut Eka, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan tetap menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum.
“Pengembalian Rp300 juta itu sudah kami terima dan akan dikembalikan ke kas negara. Itu bagian dari barang bukti, proses hukum tidak berhenti di situ,” ujarnya.
Eka menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.
Kasus Aerosport
Selain dua perkara yang masih dalam proses, Kejari Mimika juga menyampaikan perkembangan kasus Aerosport yang telah diputus pengadilan pada tahun ini.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan menyita aset dengan nilai mendekati Rp5 miliar. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Eka mengatakan Kejari Mimika tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara bertahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Kami tetap berkomitmen terkait pemberantasan korupsi, apalagi sudah ada arahan dari Bapak Presiden. Penyidikan tetap kita tingkatkan ke penuntutan, penyelidikan yang menemukan perbuatan melawan hukum kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Ia meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan setiap tahapan secara cermat dan berdasarkan bukti.
Menurut Eka, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap dua perkara tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Mimika tetap kondusif selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Harapan saya, kita ciptakan suasana kondusif di Mimika. Semoga Mimika semakin maju, semakin damai dalam bingkai Mimika rumah kita. Untuk Indonesia maju, berdaulat, adil, dan makmur,” tutupnya. (*)






















Tinggalkan Balasan