TIMIKAEXPRESS,ID,TIMIKA
Anggota Komisi II DPRD Mimika mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika untuk melakukan sosialisasi serta mengarahkan pembentukan koperasi di masing-masing denominasi gereja yang ada di Mimika, Papua Tengah.
Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Mimika, Dolfin Beanal seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Wahyuni dan stafnya.
RDP pada Selasa (3/6/2025) digelar di Lantai 1 Ruang Komisi II DPRD Mimika.
“Usulan kami kepada Dinas Koperasi dan UKM, ini supaya dapat membantu setiap denominasi gereja membentuk unit usaha koperasi yang bersifat universal, artinya tidak mengenal suku atau marga tertentu, karena pengamatan kami ada koperasi tetapi dikelola oleh suku atau marga tertentu, dan seperti ini tidak kami inginkan,“ ujarnya.
Ia berharap bila nanti usulan ini terealisasi, Komisi II DPRD Mimika akan mengawal agar koperasi gereja yang terbentuk nanti dikelola oleh warga jemaat yang memiliki kualifikasi dibidangnya.
Diharapnya pula, realisasi pembentukan koperasi di setiap denominasi gereja ini segera, dan ini harus juga terbentuk sampai ke denominasi gereja di wilayah pesisir dan pegunungan di Mimika.
“Kami dorong ini supaya gereja bisa berdiri secara mandiri dalam hal ekonomi, misalnya jemaat membutuhkan transportasi, gereja bisa mengakomodir melalui koperasi yang ada nantinya,’’ kata Dolfiin.
Lanjut Dolfin, Komisi II DPRD Mimika pun akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lapangan guna memastikan eksistensi koperasi yang ada, apajah masih aktif atau sudah tidak.
“Kita akan pastikan sekaligus tertibkan koperasi yang tidak aktif, bahklan fiktif, tapi kalau aktif kita akan support, jika tidak, maka kita akan arahkan ke Dinas Koperasi dan UKM untuk dilakukan evaluasi, “ tandasnya.
Menjawab pernyataan Dolfin Beanal, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Ida Wahyuni melalui pesan singkat ponselnya, menerangkan di Mimika saat ini terdapat 492 koperasi, namun yang aktif hanya 290 koperasi.
‘’Jadi, ada 202 koperasi termasuk 68 Koperasi Desa (Kopdes) tidak aktif,’’ jelasnya singkat. (eno)







Tinggalkan Balasan