DPMPTSP Mimika Gelar Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal
TABUH TIFA – Hendritte Tandiyono, Asisten III Setda Mimika didampingi Abraham Kateyau, Kepala DPMPTSP saat menabuh Tifa tanda dimulainya kegiatan, Kamis (13/7) (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika (DPMPTSP) menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di hotel Cartenz, Kamis (13/7).
Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha tersebut dibuka Hendritte Tandiyono, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika serta dihadiri Abraham Kateyau, Kepala DPMPTSP, Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), para pelaku usaha serta undangan lainnya.
Yohan Sena, Ketua Panitia kegiatan mengatakan, kegiatan digelar sehubungan dengan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal (DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal).
“Dasar pelaksanaan ada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juknis penggunaan DAK Non Fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2023,” katanya.
Tujuan kegiatan digelar adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Investasi, atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis DAK non fisik fasilitasi penanaman modal.
“Sementara tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai ketentuan perusahaan penanaman modal, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan Undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Hendritte Tandiyono, Asisten III Bidang Administrasi Umun Setda Mimika dalam sambutannya mengatakan secara nasional, penanaman modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional.
“Sejalan dengan arah kebijakan nasional, dan peningkatan inovasi, kualitas penanaman modal, merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan mensejahterakan secara adil dan merata,” ungkapnya.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka peran dan fungsi pemerintah daerah adalah melaksanakan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, melalui DPMPTSP untuk memajukan iklim investasi di daerah.
“UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan pelaksanaan Online Single Submission ( OSS rba), dimana penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko secara online , sehingga dapat memberikan layanan bagi pelaku usaha yaitu, usaha mikro kecil (UMK) dan non usaha mikro kecil ( non UMK) dan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha ( NIB),” jelasnya.
Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal, selaras dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Selain itu, DPMPTSP juga berkewajiban menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan pembinaan penanaman modal,” tutupnya. (acm)