Dominggus Kapiyau (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) Mimika, Dominggus Kapiyau mendorong dilaksanakannya Musyawarah Adat (Musdat) dalam rangka menyatukan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).
Kenadti hal ini ditentang oleh pengurus lemasko yang aktif saat ini, namun menurut dia, dengan melaksanakan Musdat maka Pemerintah Daerah bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan keberadaan lembaga melalui Bupati Mimika.
Menurut dia, hal ini tertuang daalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 52 Tahun 2014.
“Seharusnya bisa dilakukan beberapa tahun lalu namun lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan dan seusai sosialisasi yang dilakukan Kesbangpol sudah sangat benar dilakukan Musdat untuk membentuk Lemasko, jadi saya berterima kasih kepada pembicara dari Kemendagri dan Ketua MRP Papua Tengah yang telah memberikan pencerahan pada saat sosialisasi,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (17/3/2025) malam.
Terkait dengan itu, ia meminta kepada masyarakat terutama pimpinan Lembaga agar menyetujui rencana pemerintah, sebab selama ini masyarakat adat Kamoro kurang mendapatkan perhatian terkhusus untuk permasalahan adat.
Bahkan Dominggus pun mengucapkan terima kasih kepada Para Pemimpin Lemasko, baik Lemasko pimpinan Gerry Okoware, Lemasko pimpinan Freddy Sonny Atiamona dan Lemasko pimpinan Yance Boyau, yang telah mengikuti sosialisasi tersebut terkait perundang-undangan pembentukan lembaga adat dan Ormas, yang digelar oleh Kesbangpol beberapa waktu lalu, karena pada sosialisasi tersebut, alur pembentukan lembaga adat menjadi lebih jelas.
“Saya berharap agar pimpinan lembaga dapat menerima hasil tersebut dan bersikap legowo serta menerima peraturan Mendagri ini, sudah saatnya menghentikan perbedaan pendapat, menyatukan hati dan pikiran untuk adanya satu lembaga yang menaungi kepentingan masyarakat adat Suku Kamoro, karena orang Kamoro yang dulunya menyebut diri sebagai orang Mimika adalah satu dari timur di Kampung Nakai sampai bagian barat di kampung Yanmor Teluk Etna,” jelasnya.
Menurutnya, mengacu pada Permendagri ketika Musdat dilaksanakan, maka akan dimiliki Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro yang menaungi seluruh kepentingan orang Kamoro, dalam segala aspek.
Lembaga ini akan memiliki pemimpin yang disebut Ndatii, bukan ketua atau direktur.
“Saya meminta agar semua dapat memberikan dukungan penuh kepada Tim Formatur yang sedang bekerja untuk menyiapkan segala sesuatu, agar pelaksanaan Musdat dapat berlangsung lancar, aman dan sukses,” harapnya.
Namun ia juga berpesan kepada Tim Formatur, harus bekerja profesional, dan anggota tim harus orang yang mengerti adat orang Kamoro.
Yang ia tekankan juga kepada anggota formatur tidak boleh bekerja mempersiapkan Musdat ini demi kepentingan pribadi.
“Kepada pihak kepolisian agar dapat bersikap professional dan tegas dalam melihat adanya upaya provokasi untuk penolakan terhadap hasil sosialisasi, karena dapat menimbulkan konflik saat pelaksanaan Musdat nanti,” tegasnya.
Dominggus menambahkan, setelah nantinya Musdat dan mendapatkan Ndatii, maka tiap satu periode atau 5 tahun dapat dilakukan kembali Musdat sebagai evaluasi pimpinan.
Sehingga setiap pergantian pimpinan harus melalui Musdat.
“Saya berpesan agar proses persiapan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini dapat berjalan lancar. Semoga Tuhan dan leluhur Suku Kamoro merestui dan memberkati tim formatur dan kita semua,” pungkasnya (eno)









Tinggalkan Balasan