MATERI – Prof. Agus Sumule dari Unveristas Unipa saat membawakan materi dalam seminar akhir terkait studi kelayakan pembentukan DOB Kabupaten Mimika Barat dan Kabupaten Mimika Timur di ruang rapat Bappeda Mimika pada Rabu (6/11/2024). (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), tentunya selaras dengan pembentukan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang diyakini memberikan dampak positif terhadap keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua (OAP), terlebih masyarakat Mimika Barat, Kokonao dan Mimika Timur,Agimuga.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Agus Irianto Sumule, Akademisi Universitas Papua saat membawakan materi seminar akhir studi kelayakan pembentukan DOB Kabupaten Mimika Barat dan Kabupaten Mimika Timur, di ruang rapat Kantor Bappeda Mimika pada Rabu (6/11/2024).
Studi yang dilakukan ini bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Universitas Papua (UNIPA).
Terkait rencana pemekaran DOB di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Prof. Agus Sumule menegaskan, “apakah dalam bayangan kita, Kokonao dan Agimuga setelah dimekarkan nanti, maka orang Papua akan punah?. Tentu itu semua tidak benar. Justru dengan DOB-Otsus, pastinya memberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan bagi OAP,” ujarnya.
Ditegaskan pula, DOB harus melindungi, berpihak serta memberdayakan seluruh penduduk khusus OAP di Mimika Barat dan Mimika Timur tanpa terkecuali.
Selain itu, DOB harus memberikan kesempatan pertama dan utama kepada OAP Mimika Barat dan Mimika Timur, juga menjadi tempat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Suku Kamoro dan Amungme.
“Kalau DOB Kabupaten Mimika disahkan, maka semua upaya itu harus dimulai dan harus dipersiapkan sejak dini, mulai mempersiapkan penduduk Mimika Barat dan Mimika Timur, termasuk peningkatan kualitas SDM, misalnya penyelenggaraan beberapa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di setiap distrik,” jelasnya.
Disamping itu harus memperkuat pemerintahan di tingkat distrik dengan memberikan kewenangan anggaran dan eselonisasi bagi kepala distrik, termasuk penempatan paling sedikit satu orang bidan di setiap kampung, juga harus ada satu Puskemas dengan penyelengaraan rawat inap.
“Ini merupakan syarat terbentuknya DOB, sebab sebelum DOB Mimika Barat dan Mimika Timur terbentuk, harus memperkuat pelayanan di tingkat distrik. Juga peningkatan kapasitas sekolah dan menerapkan sistem Sekolah Sepanjang Hari (SSH) maupun pemberian makanan sehat,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Dr. Michael Baransano, S.P., M.Si., mewakili LP2M UNIPA, menjelaskan, berdasarkan hasil analisis, Kabupaten Mimika Barat memiliki skor 368 untuk indikator kelayakan, berada dalam kategori “mampu” dengan skor nilai 340 hingga 419.
“Dengan skor nilai ini menandakan kalau Kabupaten Mimika Barat direkomendasikan layak sebagai calon DOB.
Dengan hasil studi ini, diharapkan Pemkab Mimika dapat mengambil langkah strategis untuk memajukan Mimika Barat dan Mimika Timur sebagai daerah otonomi baru, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua ke depan. (eno)








Tinggalkan Balasan