Disperindag Tidak Tarik Retribusi Wahana Pasar Malam
WAHANA – Salah satu wahana di pasar malam (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika hingga kini tidak menarik retribusi untuk wahana permainan pasar malam yang dibuka oleh pengusaha di Pasar SP2 dan Bundaran Timika Indah Jalan Belibis.
Hendrik Hayon, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika saat dihubungi Timika eXpress Selasa (5/11) mengatakan, sebelumnya penarikan retribusi hanya dilakukan sewa tempat saat ditempatkan di depan Pasar Sentral Jalan Hassanud Mei lalu.
Izin keramain harus berurusan dengan pemilik lahan, seperti pada saat penggunaan dengan Disperindag karena lahan Pemerintah dan para pedagang ditarik retribusi waktu masih aktif.
“Karena lahan tersebut milik Pemerintah dan pemilik wahana ditarik retribusi waktu masih beroperasi,” jelasnya.
Perihal izin itu ada pada saat penggunaan pasar, izin keramain, dan izin usaha.
Sementara saat ini penggunaan lokasi di dua lokasi tersebut tidak ditarik retribusi karena lahan tersebut bukan lahan pemerintah jadi tidak ada penarikan retribusi.
Hendrik mengatakan, jika ada kegiatan pastinya ada informasi dan pihak tersebut melakukan koordinasi dengan pemilik wahana.(bob)