Berita Timika

Disinyalir Mengganggu Jaringan Listrik, 71 Pohon Pisang Milik Warga Ditebang

MEDIASI – Aipda Nursan selaku KSPK Polsek Mimika Timur saat memediasi penyelesaian masalah penebangan 71 pohon pisang milik Edward yang dilakukan petugas PLN UP3Timika saat pemeliharaan jaringan kabel listrik di Tipuka, Distrik Mimika Timur. (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Disinyalir mengganggu jaringan kabel listrik, sebanyak 71 pohon pisang  milik Edwar, warga Tipuka, Distrik Mimika Timur ditebang oleh petugas PLN UP3 Timika saat melakukan pemeliharaan jaringan kabel telanjang di wilayah tersebut.

Sayangnya, tindakan sepihak yang dilakukan oleh petugas PLN tidak diterima, dan Edwar pun mengadukannya ke Polsek Mimika Timur.

Buntut dari penebangan 71 pohon pisang saat pemeliharaan jaringan kabel listrik pada Jumat (9/6) lalu, jajaran Polsek Mimika Timur kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (13/6).

Mediasi dipimpin oleh Aipda Nursan, KSPK 2 Polsek Mimika Timur, dihadiri Edwar selaku pemilik pisang dan Imam, petugas PLN Timika.

Dari proses mediasi tersebut, dihadapan Aipda Nursan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Edwar saat mediasi menuntut petugas PLN membayar Rp5 juta sebagai ganti rugi terhadap 71 pohon pisang yang sudah ditebang, sebab dari kebun pisang, Edward dan keluarganya bergantung hidup.

Atas tuntutan Edwar, Aipda Nursan kemudian melakukan koordinasi dengan Imam dan Maxi selaku koordinator lapangan pada pemeliharaan jaringan PLN, dan disepakati rencana pembayaran ganti rugi akan dilakukan rugi di Kantor Polsek Mimika Timur pada pukul 10.00 WIT Rabu hari ini.

Adapun Imam saat mediasi menjelaskan tindakan spontan menebang pisang-pisang milik Edwar itu dilakukan saat melakukan pemeliharaan jaringan kabel telanjang di Jalan Tipuka.

“Jadi kami tebang tanpa minta izin terlebh dahulu kepada pemiliknya, sebab deretan pohon pisang di wilayah itu menganggu kabel telanjang di sepanjang Jalan Tipuka,” ujar Imam mengakui tindakannya salah dan menyepakati penyelesaian damai.

Menurut Aipda Nursan, sehari setelah kejadian, tepatnya 10 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, Edwar mendatangi Kantor Polsek Mimika Timur dan melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kepada petugas, Edwar mengatakan  ada 5 orang petugas PLN yang menebang pisangnya sebanyak 71 pohon tanpa memita izin terlebih dahulu.

“Dari pengaduan ini sehingga kami pertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaiannya,” tandas Aipda Nursan.  (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button