BAK – Tampak bak penampungan air bersih yang dibangun oleh PUPR di Kelurahan Pasar Sentral. Penampungan ini akan menjadi titik distribusi ke rumah di pemukiman setempat. (FOTO: Linda Bubun Langi)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika sedang melakukan pendataan rumah tangga pengguna air bersih. Saat ini baru mencapai 4.000 rumah yang tercatat, dari target 11 ribu.

Robert Mayaut (FOTO: INDRI/TIMEX)

Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, saat ditemui di Hotel Horison Diana , Kamis (17/10/2024)  mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan rumah tangga pengguna air bersih, guna memastikan, berapa banyak warga yang nantinya menggunakan air bersih tersebut.

Dari data yang telah masuk 4.000 rumah tangga tersebut tersebar di hampir semua wilayah distrik dalam kota.

“Sampai saat ini pendataan masih terus berlanjut, ini akan menjadi dasar kami untuk melihat wilayah mana saja yang warganya sangat membutuhkan pasokan air bersih,” ujar Robert lagi.

Terkait dengan penarikan retribusi air bersih, menurut Robert, jika pemerintah telah mendorong Peraturan Daerah (Perda), maka dengan Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar Pemda Mimika untuk melakukan penarikan retribusi

“Tetapi memang pengelolaan air ini harus ada kelembagaan tersendiri, tidak bisa pemerintah langsung, karena dalam pengelolaannya, membutuhkan SDM yang setiap waktu memantau dan melakukan maintenance,” kataya lagi.

Namun mengenai lembaga mana yang berhak, semua tergantung pada Bupati Mimika, karena kewenangan itu ada pada kepala daerah. (eno)