BARANG BUKTI – Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus Curas di Jalan Hasanuddin, Jumat (3/5). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penyidikan perkara tindak pidana pencurian dan kekerasanan di Jalan Hasanuddin tepatnya didepan Toko Vin Jaya Timika pada 22 Maret 2024 pukul 01.00 WIT.

Dimana, polisi berhasil mengungkap motif kasus penikaman tersebut adalah karena Curas hingga mengkaibatkan korban Neliace Kiwak mengalami luka di paha bagian kanan dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Mimika pada 27 Maret 2024.

Penyidik Polsek Mimika Baru langsung melakukan penyidikan terhadap kasus curas tersebut berdasarkan Nomor Polisi : LP/B/37/III/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2024.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelum kejadian kata dia, korban bersama Carlos dan dua orang temannya sedang mengkonsumsi miras di depan Hotel Karisma pada pukul 21.00 WIT.

Kemudian salah teman korban yaitu Jerry mengajak untuk pindah minum di Jalan Petrosea, sehingga korban menggonceng Carlos menggunakan motor milik Carlos, sedangkan Jerry dan Anita berboncengan menggunakan motor lain..

Mereka beriringan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Yos Sudarso, kemudian melintas di perempatan lampu merah Timika Mall Timika. Ketika korban melintas di perempatan lampu merah Timika Mall menuju ke Jalan Hasanuddin, pada saat itu pelaku AF bersama pelaku PI dan YRL berboncengan tiga melihat korban di Jalan Hasanuddin.

Para pelaku langsung mengikuti motor korban dari belakang, sehingga pelaku AF memepet motornya ke motor korban dan mematikan kunci motor yang dikendarai oleh korban hingga motor berhenti.

Pada saat itu, korban Neliace Kiwak pun berteriak pencuri, pencuri, pencuri. Pelaku AF berjalan menuju ke korban sambil membawa pisau yang diselip sebelumnya dan langsung menikam korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.

“Pelaku pun kemudian menikam korban Carlos di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga ia terjatuh. Pelaku AF langsung menuju ke arah motor milik korban, dan Carlos mengenal pelaku AF, sehingga ia mengatakan, “Avan, kenapa kamu tikam saya”. Sehingga AF menjawab dengan bahasa Kei Nesiyaub (saya kira kamu orang Papua),” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, Reta Kiwak selaku ibu kandung korban mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru guna membuat laporan polisi. Sehingga personel Polsek Mimika Baru langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

“Kami pun langsung melakukan penyilidikan terhadap kasus Curas tersebut, sehingga kami berhasil menangkap pelaku PI pada 4 April 2024. Kemudian melakukan pengembangan, dan pelaku YRL berhasil diamankan di hari yang sama,” jelasnya.

Kemudian penyidik Polsek Mimika Baru pun melakukan pencarian terhadap pelaku AF yang melarikan diri ke daerah kali dulang. Dan penyidik pun langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku AF.

“Pada 8 April, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Fakfak. Tim melakukan komunikasi dengan Polres Fakfak, hingga akhirnya AF berhasil di tangkap. Kemudian dibawa ke Timika pada 29 April 2024 dan saat ini resmi di tahan di Rutan Polsek Mimika Baru, karena melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban Carlos mengalami luka dipaha sebelah kiri, namun saat ini kondisi Carlos sudah membaik,”terangnya.

Lanjut Kapolsek Mimika Baru, ketiga pelaku kami kenakan Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua unit sepeda motor warna hitam, dua lembar baju kaos warna pink, satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah, satu buah topi warna cream dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV terkait kejadian pencurian disertai dengan kekerasan tersebut. (glt)