Johannes Rettob (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk menyatukan masyarakat adat di Kabupaten Mimika melalui pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee (Kamoro) dan Amungme.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama para tokoh masyarakat Kamoro yang digelar di Baliem Café Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Selasa (21/10).

“Hari ini kita duduk bersama untuk menyatukan hati, membahas bagaimana membentuk satu lembaga hukum adat yang kuat,” ujar Bupati Johannes Rettob.

Dalam diskusi tersebut, Bupati menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga versi Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), yakni versi Gerry Okoare, Sony Atiamona, dan Yance Boyau.

Ketiganya memiliki akta resmi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang masih aktif.

“Ketiga Ormas ini tetap berjalan dengan cara dan jalur masing-masing. Tapi sekarang, kita sedang membangun payung hukum adatnya. Kita kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kokonao, yang menyepakati bahwa masyarakat Kamoro adalah Mimika Wee. Jadi, kita kembali ke Mimika Wee,” jelasnya.

Johannes Rettob menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil peran penuh dalam proses pembentukan lembaga hukum adat tersebut, termasuk menyiapkan dasar hukum resmi.

“Pemerintah akan mengambil alih seluruh proses pembentukan, termasuk menerbitkan surat keputusannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah serupa juga akan diterapkan terhadap Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) untuk menyatukan berbagai versi yang ada.

“Hari ini Pak Wakil Bupati sedang bertemu dengan para tokoh Amungme. Mereka sepakat memulai dengan rekonsiliasi terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita duduk bersama untuk menyatukan lima versi Lemasa,” pungkas Johannes Rettob. (via)