TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan imbauan tegas kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika untuk menghentikan penerbitan nota tugas bagi guru dan kepala sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, pada Senin, 4 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola kepegawaian yang baik dan peningkatan kualitas pendidikan.

Johannes menegaskan bahwa nota tugas tidak bisa menggantikan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Gubernur, terutama dalam hal mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) antar sekolah maupun antar instansi.

“Prosedur mutasi harus dimulai dari usulan resmi ke Bupati, dianalisis oleh BKD dan Bagian Organisasi, lalu diputuskan sesuai sistem dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kualifikasi kepala sekolah yang harus dibuktikan dengan sertifikasi kepemimpinan.

Hal ini untuk memastikan kualitas manajemen sekolah dan mencegah persoalan di masa mendatang.

Tak hanya itu, Bupati juga meminta Disdik Mimika untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji guru yang masih tertunda.

“Kinerja Dinas Pendidikan mencerminkan kinerja pemerintah daerah. Fokuslah pada kualitas pendidikan, bukan sekadar kuantitas,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Johannes menegaskan bahwa tata kelola yang baik serta perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan unggul di Kabupaten Mimika. (eno)