AMANKAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat mengamankan dua pelaku curanmor di Kantor Polsek Miru, Senin (13/4/2026). (Foto: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mimika.

Dua pelaku berinisial AKE alias Adam (20) dan FJAWO alias Ian (16) berhasil diringkus pada Senin (13/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Kartini Ujung, Timika, sekitar pukul 02.10 WIT.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, mengatakan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Mimika.

“Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban Hendra terkait pencurian sepeda motor di Jalan Siloam, Nawaripi, Distrik Wania, pada 27 Februari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha M3 berwarna biru putih dengan nomor polisi PT 5269 HG milik korban.

Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Teguh.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus kejahatan guna menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polsek Mimika Baru. (*)

Penulis : Gren
Editor   : Maurits