Berita Timika

Besok Batas Akhir Perbaikan Data Bacaleg

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – 18 Partai Politik (Parpol) saat ini dikejar deadline setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masih adanya sebagian besar berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Belum Memenuhi Syarat (BMS).


Untungnya, KPU masih membuka kesempatan bagi Parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg sudah terinput dalam Sistem Informasi  Pencalonan (Silon).

Perbaikan dokumen itu dapat dilakukan sampai akhir pekan ini, atau batas terakhir besok, atau Minggu (16/7).

Elisabeth Rahawarin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Mimika, mengatakan, kesempatan ini diberikan bagi Parpol yang mengalami salah input atau terdapat dokumen yang kurang.

Dikatakan pula, perbaikan dapat dilakukan jika Parpol telah mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Ia menyebut, di Mimika baru sembilan Parpol  yang ajukan surat ke KPU agar Silon segera Unlock untuk dilakukan perbaikan.

“Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan dari rentang waktu 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan,” kata Elisabeth kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (14/7).


Hal itu, sambung Elisabeth, tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg sampai 16 Juli 2023,” ujarnya.

“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023,” demikian isi Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

“Misalnya ada Bacaleg masih berstatus ASN aktif dan belum mengundurkan diri, termasuk Bacaleg yang mengungah ijazah luar negeri, namun belum sempat meminta surat keterangan ijazah dari kementerian, mereka ini diberikan waktu melengkapi hingga 16 Juli,” paparnya.


Bagi parpol yang ingin mengajukan perbaikan dokumen, maka harus bersurat kepada KPU. Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur perbaikan di Silon.

“Membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan Parpol peserta Pemilu serta memberikan kesempatan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” demikian bunyi Surat Dinas KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023.


KPU mewanti-wanti Parpol tidak melakukan penggantian Bacaleg.

KPU juga mengingatkan Parpol melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen.

“Sejauh ini, sesuai laporan yang kami terima dari 18 Parpol, baru sembilan Parpol yang mengajukan unlock fitur hasil pemeriksaan perbaikan Parpol peserta Pemilu, dimana sembilan Parpol sudah lakukan perbaikan data Bacaleg dalam Silon. Sedangkan sisa sembilan Parpol belum ada pengajukan, ini berarti sudah lengkap,” kata Elis kerap ia disapa.

Ia berharap setelah verifikasi perbaikan, status BMS bisa menjadi MS, terlebih Bacaleg perempuan karena sangat berpengaruh terhadap Dapil (Daerah Pemilihan) .

“Kalau Bacaleg perempuan ini tidak diperhatikan baik dan akhinya TMS, dipastikan Parpol akan kehilangan satu Dapil, karena sudah pasti 30 persen perempuan tidak terpenuhi, apalagi pengajuan Bacaleg perempuan dari 18 Parpol di Mimika tidak lebih dari 30 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Elis, dari 575 pengajuan berkas Bacaleg sejak Mei lalu,  hingga kini masih tetap sama.

Memang dalam perjalan ada Bacaleg yang akhirnya mundur, ada juga yang meninggal, tapi Parpol pengusung berhasil menggantikan Bacaleg tersebut.

“Dari 18 Parpol, Partai PKN terpaksa gantikan satu Bacalegnya karena meninggal dunia,” tandasnya. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button