AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh GT dan SA terhadap korban WBR di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 14 April 2024 lalu kini sudah masuk tahap I.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress di Kantor Polsek Mimika Baru pada Senin (6/5) mengatakan, kasus tersebut tetap diproses hukum dan sudah masuk tahap I.

“Kita sudah serahkan tahap I pada 26 April 2024 kemarin guna proses hukum lebih lanjut,” singkatnya.

Dalam berita sebelumnya, tim gabungan Opsnal Polsek Mimika Baru dan Opsnal Polres Mimika berhasil meringkus kedua pelaku kasus pengeroyokan di Jalan WR. Supratman, pada 14 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.

Kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi yang sama yaitu di Kampung Karang Senang SP 3, Distrik Kuala Kencana pada 15 April 2024.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial GT dan SA yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/50/IV/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua pada 14 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menjelaskan, pada saat penangkapan, para pelaku berupaya untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan kesiapan personil dilapangan, sehingga tim Opsnal gabungan berhasil mengagalkan upaya pelaku dalam melarikan diri.

“Dalam proses penangkapan, kedua pelaku hendak melarikan diri. Tetapi berhasil kita atasi, sehingga kedua pelaku berhasil diringkus,” jelasnya.

Selain itu, tim Opsnal gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang yang digunakan oleh pelaku GT dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban BWR.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan korban tidak bisa melakuan aktivitas. Dan pelaku saat ini sedang diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum selanjutnya. (glt)