AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melakukan tahap I kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum sopir taksi kuning inisial A terhadap seorang anak SD ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (27/8) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan.

“Penyidik sudah melakukan tahap I kasus pencabulan tersebut ke Kejaksaan, sehingga kita masih menunggu petunjuk lanjutan jaksa terkait kasus tersebut. Jika ada perlu dilengkapi, maka kita akan lengkapi guna proses hukum lanjutan,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum sopir taksi kuning inisial A di Jalan Busiri, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Senin (22/7) siang.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, pelaku merupakan sopir langganan yang sering mengantar dan jemput korban saat pergi dan pulang sekolah.

“Pada saat itu, pelaku sengaja menjemput korban menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke rumah pelaku yang beralamat di Busiri,” jelasnya.

Pelaku sengaja menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil taksi kuning yang sedang diparkir di halaman rumahnya.

Kemudian di dalam mobil tersebut, pelaku meraba-raba tubuh korban hingga berupaya melakukan aksi bejatnya.

“Dia (pelaku,red) memang sopir langganan yang biasanya antar jemput korban, tapi pada hari kejadian pelaku sengaja menjemput korban menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah pelaku di Busiri,” tuturnya.

Selanjutnya, korban pun memberitahu kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Mimika pada 23 Juli 2024.

Korban mengaku telah dicabuli pelaku A sejak Tahun 2023 lalu.

Namun korban tidak berani melapor ke orang tuanya, tetapi korban hanya memberitahukan bahwa dirinya tidak mau lagi diantar dan dijemput oleh pelaku.

“Korban mungkin takut dengan aksi pelaku, makanya korban itu sempat sampaikan ke orang tuanya bahwa tidak mau lagi diantar dan dijemput oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan orang tua korban, penyidik Satreskrim Polres Mimika langsung mengamankan pelaku dan menyita taksi kuning.

“Pelaku sudah diamankan dan taksi kuning ikut diamankan. Pada saat itu, pelaku berniat ingin membawa korban ke rumahnya, namun karena ada istrinya makanya pelaku mencabuli korban di dalam mobil,” pungkasnya. (glt)