MENYERAHKAN – Didampingi Ketua Umum Baznas Mimika, Juma’ Aziz, Ketua 1 Baznas Mimika Ust. Absir Budi Hamzah, M.Pd menyerahkan bantuan beasiswa Baznas kepada salah seorang murid SD (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melalui rapat pada 13 Februari 2025 lalu, tlah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan zakat mal.

Ketua BAZNAS Mimika, Juma’ Aziz menyebut zakat fitrah atau zakat jiwa yang dibayarkan oleh umat Islam pada Bulan Ramadan Tahun 2025, ditentukan menjadi tiga kategori.

Untuk kategori pertama, zakat yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim di Mimika sebesar Rp 50.000 atau setara 2,5 kg beras premium, ini bagi yang mampu.

Kategori kedua zakat fitrah ditujukan untuk kalangan menengah ke atas sebesar Rp 45.000, dan kategori ketiga sebesar Rp 43.000.

Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dibayarkan oleh umat Islam yang memiliki kekayaan tertentu.

Saat menghubungi Timika eXpress pada Selasa malam lalu, Juma’ Aziz juga menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS Mimika juga telah menetapkan nilai fidyah senilai Rp 35 ribu per jiwa per hari.

“Nilai fidyah ini bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia. Jika seseorang sudah sepuh dan tidak mampu berpuasa, maka fidyah yang harus dibayar sebesar Rp 35 ribu per hari,” ungkapnya.

Adapun penentuan besaran zakat tentunya melalui kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, dengan mengikuti dinamika dan berbagai program sosial yang dijalankan BAZNAS Mimika.

Keputusan ini tentu akan berdampak bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dikatakan pula, dalam pengumpulan zakat fitrah, Baznas Mimika bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di seluruh masjid yang ada di Timika dan sekitarnya.

Ia menyebut zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (pemerima manfaat) paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Dari total zakat fitrah yang terkumpul, nantinya 70% akan disalurkan langsung oleh UPZ masing-masing masjid kepada pemerima manfaat, sementara 30% sisanya diserahkan kepada BAZNAS, yang akan disalurkan untuk berbagai program sosial.

“Salah satu program penting yang kami jalankan, yaitu bantuan beasiswa untuk anak-anak tidak mampu dan program bedah rumah. Tahun ini, kami berhasil menyelesaikan 29 unit bedah rumah untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Aziz.

Tidak hanya itu, BAZNAS Mimika juga menguliahkan dua anak yang biayan kuliahnya ditanggung sepenuhnya, ini bekerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Sorong dan pesantren di Bandung yang sudah menjalin kerja sama dengan BAZNAS.

Dari berbagai program yang ada, lanjut Aziz, BAZNAS Mimika terus berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui zakat dan berharap dapat semakin memperluas jangkauan program sosial di masa depan.

Disamping itu, ia juga menyoroti pentingnya penerapan zakat profesi yang belum optimal di kalangan karyawan dan pegawai negeri.

“Kami sedang berupaya agar zakat profesi bisa diterapkan secara lebih luas. Kami akan berkoordinasi dengan Bupati terpilih Mimika untuk mengeluarkan Surat Edaran yang mengarahkan implementasi zakat profesi,” ungkapnya. (cut)