Salahudin Renyaan (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Salahudin Renyaan, Komisioner Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang terafiliasi dengan Partai Politik atau calon kepala daerah yang maju di Pilkada Mimika.
Hal tersebut menanggapi pemberitaan media yang mengatakan bahwa ada anggota Panwaslu di Distrik Mimika Baru yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.
“Jadi yang bersangkutan dengan pemberitaan ini itu tidak terdaftar sebagai penyelenggara di Badan Ad hoc Bawaslu Mimika,” jelasnya saat ditemui Timika eXpress Senin (25/11).
Berdasarkan itu pihaknya telah melakukan pengecekan, dan yang bersangkutan tidak terdaftar di SK dan itu adalah PKD lama dan Pandis lama.
“Jadi yang diberitakan itu tidak benar,” katanya.
Katanya, memang nama-nama yang dimaksudkan dalam pemberitaan itu sebelumnya terdaftar sebagai Pandis atau PKD pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden lalu.
Salahudin menambahkan, terkait hal tersebut sangat disayangkan karena info yang beredar tidak benar dan merupakan pembohongan publik. (bob)








Tinggalkan Balasan