AMANKAN – Aparat saat mengamankan lokasi penangkaran satwa liar di Papua beberapa waktu lalu.(FOTO: ELISA/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman satwanya.

Namun tidak hanya itu, Indonesia pun dikenal pula negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah karena sering memperjualbelikan satwa secara ilegal.

Seperti halnya yang terjadi di Papua, khususnya di Mimika, Provinsi Papua Tengah, akibat minimnya pengawasan, maka tidak sedikit satwa endemik Papua yang disinyalir dibawa keluar dan diperjualbelikan secara bebas di Mimika.

Sebagaimana diungkapkan Titus Turawe, praktik jual beli satwa liar biasanya dilakukan oleh para awak kapal.

Titus yang adalah warga Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah mengatakan, bukan tanpa alasan praktik seperti ini kian marak karena tidak adanya pengawasan dari para pihak yang berwenang.

Ia menyebut satwa yang kerap dibawa keluar dan diperjualbelikan seperti kura-kura (labi-labi) moncong babi, burung kakatua, cenderawasih, dan burung nuri.

“Beberapa waktu lalu saya sempat tegur awak kapal karena beli satwa endemik dari masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar dapat merespon cepat transaksi jual beli satwa endemik secara ilegal guna menjaga keseimbangan ekosistem alam, termasuk melindungi satwa hingga anak cucu kita,” harapnya.

Thobias Maturbongs (FOTO: ELISA/TIMEX)

Menyikapi hal ini, Thobias Maturbongs, Anggota Komisi A DPRD Mimika kepada Timika eXpress, Kamis (19/10) mengaku sering mendapat laporan dari masyarakat.

Menurut Thobias, pengawasan ekstra ketat harus intens dilakukan agar tidak lagi ada perdagangan satwa ilegal yang berdampak pada keseimbangan ekosistem alam.

Sekaligus melindungi satwa endemik yang ada di Papua tidak terancam punah.

Diharapnya pula, kepada stakeholder terkait, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Mimika intens melakukan sosialisasi agar masyarakat paham, dan mampu menindaklanjuti laporkan bila mendapati adanya aksi ilegal jual beli satwa endemik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah harus ambil langkah tegas terhadap masuknya kapal-kapal laut ke wilayah perairan Mimika agar satwa-satwa endemic tetap dilindungi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana perdagangan satwa endemik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa liar. (kay)