RAKOR – Pihak Disperindag saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak Pertamina dan pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) di Hotel Serayu, Kamis (25/5). (FOTO : ELISA/TimeX)
TIMIKA, TimeX
Guna menekan laju inflasi yang disebabkan oleh harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Minyak Tanah (Mitan), maka pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak Pertamina juga pemilik agen maupun Pangkalan Minyak Tanah (PMT) yang ada di Timika.
Rakor khusus membahas soal Harga Eceran Tertinggi (HET) Mitan yang dijual di PMT maupun pengecer itu dilangsungkan di Hotel Serayu pada Kamis (25/5).
Dimana terkait HET berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 hanya mengatur HET untuk lima distrik yang ada di Mimika, yaitu Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania dan Distrik Mimika Timur.
Sedangkan 13 distrik lain di wilayah pesisir maupun pedalaman belum ada dasar hukum.
Hal ini menyebbabkan harga Mitan di pesisir atau pegunungan dijual tinggi, tidak sesuai harga yang seharusnya.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika kepada Timika eXpress usai pertemuan, mengatakan Rakor hari ini (kemarin-Red) sebatas menindaklanjuti permasalahan yang sering dikeluhkan warga terkait pelayanan minyak tanah.
“Kami kumpulkan pemilik agen dan PMT supaya benar-benar melayani Mitan dengan baik kepada masyarakat, dan tidak menjual di atas HET yang ditentukan. Setelah ini jangan lagi lakukan pelanggaran, apalagi menampung sebagian Mitan untuk dijual ke pengecer. Kalau minyak tanah sudah masuk harus dijual ke masyarakat sesuai HET, jangan tahan-tahan. Kecuali kalau distribusi Mitan ke PMT masuknya sore hari sekitar pukul 17.00-18.00 WIT, maka hari berikutnya bisa disalurkan,” serunya.
Ditegaskan pula, bila nanti ditemukan adanya PMT lakukan pelanggaran, maka pihaknya serta-merta langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Tidak ada lagi teguran pertama atau kedua, tapi langsung PHU supaya jadi efek jera. Karena pengalaman sebelumnya banyak pemilik PMT melanggar meski sudah dikasih teguran tertulis,” paparnya.
Ia berharap, pemilik PMT lebhi maksimal melayani warga dan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan tidak lagi melakukan pelanggaran, sehingga warga pun tidak lagi mengeluh.
Dikatakanya, terkait permintaan menaikkan HET, tentunya tidak mungkin, sebab ini diatur dan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) gubernur.
“HET sudah ditetapkan Rp5.000 per liter, jadi kalau dinaikkan pasti ribut lagi. Yang pasti kami terus mengantisipasi kenaikkan harga Mitan bilamana itu terjadi. Kalau sampai ada PMT yang jual dengan harga Rp7.000, kami pastikan bisa langsung di PHU oleh pihak agen. Karena agen yang lakukan teken kontrak kerja dengan PMT, tentu harus benar-benar komitmen,” tegasnya.
Ia menambahkan, di era digital tentu pihaknya sangat mendukung rencana digitalisasi oleh Pertamina untuk lebih memudahkan kontrol terkait distribusi Mitan.
“Semua data-data bisa tergambar, misalnya dari agen sudah distribusikan minyak tanah sekian kilo liter ke pangkalan A misalnya, ini akan langsung ada update data jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dilayani. Jadi sudah terintegrasi, sehingga Pertamina hanya memberikan kuota sesuai data KK dalam aplikasi tersebut,” tutupnya. (kay)
Tinggalkan Balasan