Baca Pengumuman Resmi Hasil Seleksi DPRK Mimika di Hal-4 Pansel Umumkan 27 Nama Anggota DPRK Mimika
DPRK – Sebanyak 61 peserta calon anggota DPRK Mimika saat mengikuti pembukaan tes tertulis dan wawancara di Hotel Grand Tembaga, Senin (18/11/2024) (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, secara resmi mengumumkan 27 nama hasil seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan Otonomi Khusus (otsus) atau adat.
Ini setelah mempertimbangkan Berita Acara (BA) Nomor 44/PANSELDPRK/2024 tentang hasil pleno pemeriksaan tes tertulis dan wawancara tanggal 19 November 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel DPRK Mimika, Yunias Kulaa, M.M.
Maka, Pansel menetapkan 27 anggota DPRK yang terpilih dan ditetapkan sebagai anggota DPRK Mimika.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 45/PANSEL DPRK/2024, pertama ditetapkan 9 nama anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 yang dinyatakan lulus, yaitu Abrian Katagame, Adolina Magal, Anton Alom, Ester Tsenawatme, Luther Beanal, Yoseph Erakipia, Frederikus Kemaku, Fredewina Matirani dan Dominggus Kapiyau.
Kedua, diumumkan 9 nama anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 yang dinyatakan masuk dalam daftar tunggu 1 (satu), yaitu Hans Magal, Adolfina Kum, Tenius Kum, Fransiska Pinimet, Raimondus Arnol Kelanangame, Rafael Taorekeyau, Yafet Wayawiyuta, Agustina Yatanea dan Mombiot Yoseph Akoha.
Ketiga, diumumkan 9 nama anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 yang dinyatakan masuk dalam daftar tunggu 2 (dua), yaitu Andreanus Yanampa, Maria Magdalena Bugaleng, Joni Niwilingame, Fatima Yanti Onawame, Wanes U.P Mauwama, Rosina Maria Erakipia dan Marianus Maknaipeku.
Pengumuman hasil seleksi 9 nama anggota DPRK periode 2024- 2029, ini disampaikan Densemina Yunita Wapdaron, Sekretaris Pansel kepada Timika eXprsss di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika, Kamis (28/11/2024).
“Nama-nama anggota DPRK Mimika hasil seleksi ini sudah kami terbitan di koran, dan diumumkan di papan pengumuman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3. Sesuai kuota DPRK Mimika ada sembilan nama dinyatakan lolos seleksi, sedangkan 9 lainnya masuk daftar tunggu,” ujar Yunita.
Menurut dia, Pansel DPRK hanya menetapkan hasil seleksi, sedangkan untuk proses pelantikannya mengunggu SK dari Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Adapun prosesi pelantikannya akan dilakukan setelah selesai masa sanggahan.
“Kami harap hasil seleksi yang sudah diterbitkan ini merupakan hasil final dari semua peserta. Kalau pun ada yang keberatan silahkan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yunita berharap dalam waktu dekat anggota DPRK Mimika bisa dilantik, sehingga bisa melaksanakan tugas bersama DPRD Mimika yang baru dilantik Senin lalu.
Pj Bupati Mimika: Masa Sanggahan Tiga Hari
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, menegaskan, pasca pengumuman 27 nama hasil seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan, ada masa tenggang selama tiga hari untuk melakukan sanggahan.
“Kalau dari hasil pengumuman nama-nama anggota DPRK ada yang merasa keberatan, maka dapat mengadu ke PTUN, nanti hakim PTUN akan lakukan pemeriksaan ulang,” ungkap Pj Bupati Valentinus di Lantai III Kantor Puspem, Kamis kemarin.
Disamping itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika, Yan S. Purba menambahkan, pengumuman 27 nama DPRK tersebut terdiri dari 9 nama yang lolos, 9 nama lainnya masuk dalam daftar tunggu 1 (satu), dan 9 menyusul masuk daftar tunggu 2 (dua). (eno)