Uncategorized

Babak Baru Proses Hukum Pelecehan di PKM Limau Asri

TERIMA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Mimika menerima pelimpahan berkas BAP serta tersangka dan barang bukti kasus pelecehan di PKM Limau Asri dari penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana pada Senin kemarin. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus pelecehan yang dilakukan oknum berinisial S selaku mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Limau Asri terhadap seorang perawat berinisial RS pada 31 Januari 2024 lalu, kini memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (tahap II) termasuk tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (21/10/2024).

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin kemarin mengatakan pihaknya melakukan tahap II kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:  LP/B/11/II/2024/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 7 Februari 2024.

Pasalnya, pada 14 Oktober 2024 lalu, pihaknya mnerima surat Nomor:B-1620/R.1.19/Eku.1/10/2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika tentang penyidikan berkas perkara tersangka S, sehingga kita langsung proses tahap II,” terangnya.

Adapun sangkaan pidana terhadap, yaitu kekerasan seksual non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, S ditengarai melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu orang perawat di Puskesmas Limau Asri di SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah pada 31 Januari 2024 lalu.

Seperti pernyataan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel Kermite, dugaan pelecehan oleh S terhadap salah satu perawat terjadi akhir Desember 2023 dan puncaknya akhir Januari 2024.

Tidak hanya itu, S pun diduga melakukan pelecehan terhadap bawahan lain yang merupakan pegawai honor, hanya saja mereka (honorer-Red) takut melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Intinya lebih dari satu korban yang alami pelecehan dan ada beberapa yang bersedia menjadi saksi saat diperiksa penyidik kepolisian setempat,” ungkapnya menambahkan pelecehan yang dilakukan S, yaitu pelecehan fisik.

S ditengarai meraba bagian intim tubuh korban, yang dilakukan di ruangan tertutup. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button