AMANKAN – Pelaku kasus Curanmor berinisial PK saat diamankan di sel tahanan Polsek Mimika Baru. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial PK (27), yang terjadi tepat di depan Koramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, segera memasuki babak baru.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I terhadap tersangka PK yang diamankan pada 18 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIT.
“Kami sedang siapkan berkas BAP-nya, dan rencana minggu depan kita lakukan tahap satu (I),” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Seperti diberitakan sebelumnyam, kejadian itu berawal ketika korban Najih Sya terbangun sekitar pukul 03.00 WIT lantas mendengar bunyi suara motor menderu.
Korban tidak tahu kalau sepeda motor dengan nomor polisi PA 2458 HI miliknya itu telah dicuri.
Korban baru mengetahui setelah melihat rekaman Circuit Close Televisin (CCTV) di rumahnya.
“Jadi, korban baru sadar kalau sepeda motornya yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada saat melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya.
Saat itu juga Najih Sya langsung mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru dan melaporkan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru pun mulai melakukan penyelidikan dengan bukti awal rekaman CCTV, dan diketahui PK adalah pelakunya.
Sepeda motor yang dicuri itu dibawa PK ke rumahnya di kawasan Gorong-gorong, Timika.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru pun berhasil menangkap PK di rumahnya pada 20 September 2024.
“Saat dilakukan interogasi, PK mengakui mencuri sepeda motor sepulang mengikuti acara lantas melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Saat itu pula pelaku masuk dan mendorong sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, selain tersangkut kasus curanmor, PK ternyata residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika atas kasus penganiayaan terhadap istrinya (PK-Red).
Kini PK diamankan di rutan Polres Mimika Mile 32 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun PK disangkakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (via)















Tinggalkan Balasan