LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II kasus pembunuhan di Kebun Siri ke Kejari Mimika, Jumat (28/2/2025) (FOTO:IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penanganan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan), atau tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban Alfinus Ualubun meninggal dunia, kini memasuki babak baru.
Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti atas kejadian di Jalan Sosial, tepatnya komplek belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Jumat (28/2/2025).
Pelimpahkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial YO alias Raja, YYO alias Aski dan SDIK alias Dani alias Kupang, beserta barang bukti (Tahap II), ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024 tertanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap (P21).
Adapun penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/X/2024/SPKT/ Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/ Polda Papua tertanggal 28 Oktober 2024.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha, SIK, mengatakan tahap II dilakukan lantaran berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana ketentuan primer Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
Selain tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga menyerahkan barang bukti utama berupa sebilah badik yang digunakan para pelaku menikam korban, juga barang bukti pendukung lainnya.
Diketahui pelimpahan ketiga tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, SH.















Tinggalkan Balasan