GEDUNG – Nampak depan, Kantor Disnakeswan di Jalan Poros SP 5 pada Senin (11/9). (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) mengambil langkah tegas kepada masyarakat untuk tidak membawa daging olahan dari luar daerah masuk ke Timika.
Hal tersebut disampaikan drh Bakti Erma Surfani, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan, saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (11/9).
drh Bakti menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan koordinasi untuk pencegahan dengan cara memberikan informasi melalui kerukunan, gereja dan komunitas.
Pihaknya juga telah menyediakan baner yang terpasang di Bandara dan sudah bersurat ke Balai Besar Karantina Makassar dan tembusannya serta Karantina Pelabuhan Laut dan Bandara Hasanuddin dan Manado.
“Kita sudah buat Instruksi Bupati, dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh membawa olahan daging babi masuk ke Mimika,” ucapnya.
Dikatakan sekalipun daging olahan tersebut sudah dimasak, daging tersebut dapat menjadi inang penularan virus kepada ternak yang secara langsung melalui bungkusan yang dibuang ke tong sampah.
Yang jadi poin lagi lanjutnya adalah titik perhatian dimana penyakit ini belum ada obat dan vaksinnya, dan langkah satu-satunya hanya bisa dicegah dengan upaya melarang pasokan hewan ternak, maupun daging dan produk olahan itu masuk ke Mimika.
Adapun pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya, peternak babi setiap hari harus disemprot dengan desinfektan, kemudian bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke peternakan babi.
Drh Bakti mengatakan, jika terdapat gejala- gejala pada babi masyarakat bisa langsung melaporkan ke Disnak untuk dilakukan isolasi kepala ternak agar tidak menularkan virus ke hewan peliharaan lainnya.(kay)















Tinggalkan Balasan