Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa. (FOTO:YUDITH/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menangani sekitar 37 laporan polisi terkait kasus narkoba sepanjang 2026.

Selain penindakan hukum, kepolisian akan memperluas sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan menyasar pelajar hingga berbagai komunitas pemuda.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, mengatakan penanganan kasus narkoba dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pengedar, bandar, dan kurir, serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna atau penyalahguna narkoba.

“Hingga saat ini, Polres Mimika telah menangani kurang lebih 37 laporan polisi. Selain menindak tegas pengedar, bandar, dan kurir, kami juga melakukan pendekatan perawatan atau rehabilitasi terhadap mereka yang dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna narkoba,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Habibi saat diwawancarai dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila Kabupaten Mimika, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup pengenalan jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurut Habibi, generasi muda menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu, sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pelajar, tetapi juga akan menyasar komunitas pemuda, seperti komunitas motor dan olahraga.

“Generasi muda merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu, fokus kegiatan penyuluhan ini memang diarahkan kepada generasi muda, baik pelajar maupun komunitas-komunitas anak muda lainnya,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap generasi muda dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman mengenai bahaya narkoba di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas masing-masing.

Habibi menegaskan, sosialisasi P4GN akan terus dilakukan dengan jangkauan peserta yang lebih luas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang berjalan beriringan dengan penindakan terhadap peredaran narkoba.

“Ke depannya, kami merencanakan kembali kegiatan sosialisasi P4GN dengan sasaran dan audiens yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada kalangan pelajar,” pungkasnya.

Polres Mimika juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan informasi atau indikasi tindak pidana narkotika kepada pihak berwajib.

Upaya bersama antara kepolisian, masyarakat, dan komunitas pemuda diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta menekan risiko penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP