SERAHKAN —Penjabat Sekda Papua Tengah dr. Silwanus Sumule, Sp.OG., M.H.Kes., menyerahkan dokumen Ranperdasi kepada Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni dalam rapat paripurna di Nabire, Senin (5/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
NABIRE, timikaexpress.id — DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) yang mencakup pengelolaan aset daerah, keuangan daerah, dan penyelenggaraan kesehatan.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di Nabire, Senin (5/10/2026).
Sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dibacakan Penjabat Sekda Papua Tengah dr. Silwanus Sumule, Sp.OG., M.H.Kes.
Dalam sambutannya, Meki mengatakan pembahasan Ranperdasi bukan sekadar tahapan pembentukan produk hukum, tetapi harus menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik.
“Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum. Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” demikian sambutan Meki.
Ranperdasi pertama mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan tujuan memastikan aset pemerintah tercatat, memiliki status yang jelas, dikelola transparan dan akuntabel, serta dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Ranperdasi kedua tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola APBD agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kebijakan pengelolaan anggaran juga diharapkan mendukung pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan, peningkatan kesejahteraan, serta pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Sementara Ranperdasi Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperluas akses layanan kesehatan secara adil dan merata, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Regulasi tersebut mencakup penguatan pelayanan dan tenaga kesehatan, sistem rujukan, sarana dan prasarana, serta pelayanan lintas kabupaten dengan memperhatikan afirmasi dan kearifan lokal.
“Kita ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” ujarnya.
Meki meminta DPR Papua Tengah membahas ketiga rancangan tersebut secara mendalam, terbuka dan konstruktif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta efektivitas penerapannya.
Ia juga meminta perangkat daerah aktif mengikuti pembahasan dan menyiapkan data, sumber daya manusia, pembiayaan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.
Meki berharap pembentukan regulasi dilakukan melalui kemitraan antara Pemprov Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah dan seluruh pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi fondasi pembangunan jangka panjang dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*)








Tinggalkan Balasan