AMANKAN — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Lanal Timika mengamankan 233 liter Sopi tanpa pemilik saat razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Minggu (27/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Ratusan liter minuman keras lokal jenis Sopi kembali ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal yang masuk ke wilayah Kabupaten Mimika.
Sebanyak 233 liter Sopi tanpa pemilik diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Lanal Timika saat KM Sirimau dari Tual bersandar di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Razia dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H., sebagai bagian dari pengamanan kedatangan kapal sekaligus pemeriksaan penumpang dan barang bawaan.
Seluruh Sopi yang ditemukan kemudian diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Muh. Amir Rado, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk mencegah masuknya minuman keras lokal melalui jalur laut.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras lokal melalui jalur laut. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 233 liter Sopi tanpa pemilik,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan di Pelabuhan Pomako akan terus ditingkatkan dengan melibatkan personel gabungan dan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sopi tersebut diduga berasal dari wilayah Tual dan Saumlaki, Tanimbar, dan dibawa ke Timika untuk diperjualbelikan.
Selain memeriksa barang bawaan, personel gabungan memastikan aktivitas turun dan naik penumpang KM Sirimau berlangsung aman dan tertib.
Iptu Muh. Amir Rado mengimbau masyarakat tidak membawa, menyimpan, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal melalui jalur laut ataupun jalur lainnya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika. Jangan menjadikan minuman keras sebagai komoditas untuk mencari keuntungan pribadi karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas,” katanya.
Ia juga mengingatkan penumpang dan pemilik barang agar tidak membawa barang-barang yang dilarang.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal.
Sinergi antara masyarakat, kepolisian, Lanal Timika dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mempersempit jalur peredaran miras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Mimika tetap kondusif. (via)








Tinggalkan Balasan