PERLIHATKAN — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald memperlihatkan uang pengembalian usai konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai, telah dipenuhi.

Kepastian tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Jaksa Eksekutor dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026).

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam putusan tersebut, Paulus Johanis Kurnala dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Sebelumnya, pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika yang dipimpin Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000.

Uang tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, uang disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Setelah setoran tersebut, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.

Sisa kewajiban tersebut kemudian disetorkan Paulus Johanis Kurnala ke RPL Kejari Mimika secara bertahap.

Pada 14 September 2026, terpidana menyetorkan Rp10 miliar. Sehari kemudian, 15 September 2026, kembali disetorkan Rp15.868.641.720,73.

Total setoran tersebut mencapai Rp25.868.641.720,73, sehingga seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar terpenuhi.

Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp500 juta.

Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan, dana yang berada di RPL Kejari Mimika selanjutnya akan dieksekusi dan disetorkan ke Kas Negara.

Total dana yang akan disetorkan mencapai Rp26.368.644.220,73, terdiri atas sisa uang pengganti Rp25.868.641.720,73, denda Rp500 juta, dan biaya perkara Rp2.500.

Penyetoran dilakukan melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

I Putu menjelaskan, penyelesaian kewajiban tersebut terdiri atas Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara melalui eksekusi barang bukti dan Rp25.868.641.720,73 yang disetorkan terx̌xpidana ke RPL Kejari Mimika.

Selain itu, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500.

“Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan, Terpidana selanjutnya tinggal menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.

Menurut I Putu, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti.

“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (via)