AMANKAN — Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika mengamankan ARM alias S di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (16/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar kota ke Timika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARM alias S (28) di depan kantor jasa pengiriman Lion Parcel Timika, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Habibi, ARM diduga berperan sebagai pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah Timika.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari luar kota melalui jasa ekspedisi.

Ditangkap Saat Mengambil Paket
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 15.00 WIT ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan mengenai dugaan pengiriman paket berisi narkotika di kantor Lion Parcel Timika.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemantauan secara tertutup.

Sekitar pukul 16.00 WIT, polisi menyergap ARM sesaat setelah mengambil paket tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 20 paket plastik bening kecil berisi sabu,” ujar Habibi.

Menurutnya, sabu tersebut disembunyikan di dalam lampu bekas sparepart motor yang dimasukkan ke dalam kotak pengiriman.

Cara itu diduga digunakan untuk mengelabui pihak ekspedisi.

“Namun tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Pesan dari Jakarta, Diedarkan dengan Sistem Tempel

Berdasarkan pemeriksaan awal, ARM mengaku memperoleh pasokan sabu dari Jakarta. Pemesanan dilakukan melalui akun media sosial Instagram, kemudian barang dikirim ke Timika menggunakan jasa ekspedisi.

Polisi juga mendalami pengakuan ARM yang menyebut dirinya telah beberapa kali menerima paket serupa.

Untuk mengedarkan sabu di Timika, tersangka diduga menggunakan modus “sistem tempel”.

Paket narkotika diletakkan di sejumlah titik atau alamat yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah sering menerima pengiriman paket serupa. Untuk mengedarkannya di Timika, tersangka menggunakan modus sistem tempel,” ungkap Habibi.

Selain 20 paket plastik bening kecil berisi sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah lampu bekas sparepart motor yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan satu unit telepon seluler Vivo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

ARM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Mile 32.

Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti, pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menyebut ARM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan pidana yang berlaku. (via)