Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey. (FOTO:GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menilai penembakan terhadap warga sipil, termasuk tiga ASN Kabupaten Jayawijaya dan sopir lajuran asal Toraja, Aris Sanda, merupakan tindakan kriminal dan memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada awak media seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus DPD RI Papua di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (17/9/2026).
Frits mengatakan, negara perlu hadir untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap warga sipil sekaligus memastikan perlindungan dan penegakan hukum.
“Tindakan penembakan warga sipil itu memenuhi definisi pelanggaran HAM, karena itu negara harus hadir, negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Menurut Frits, dua rangkaian peristiwa penembakan tersebut terjadi di wilayah yang relatif dapat diakses dan dideteksi.
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan tidak semata-mata dibebankan kepada aparat keamanan.
Ia mendorong pemerintah daerah melalui otoritas sipil ikut mengambil peran dalam upaya pencegahan konflik.
,“Jika ini yang deteksi adalah tentara yang deteksi, polisi yang deteksi, mereka dua ini berpotensi sebagai para pihak yang head-to-head, maka itu tidak bisa menyelesaikan persoalan. Karena itu siapa yang harus di depan? Yang harus di depan adalah otoritas sipil. Siapa otoritas sipil, yaitu para bupati,” jelasnya.
Untuk langkah jangka pendek, Frits juga meminta kepolisian melakukan pembatasan atau pengaturan aktivitas masyarakat di sejumlah ruas yang dinilai memiliki potensi kerawanan, yakni Wamena-Nduga, Wamena-Lanny Jaya, Wamena-Yalimo dan wilayah sekitarnya.
“Jadi, polisi harus melakukan pembatasan dan memberitahu bahwa masyarakat jangan lewat di ruas ini untuk jam sekian hingga sekian. Kenapa? Itu dalam rangka meminimalisir potensi korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, yakni Willi Mbuik, Aprida Rapi dan Alfonsius Albinus Mehan, tewas dalam penembakan di Distrik Muliama pada 9 September 2026. Komnas HAM menyatakan ketiganya merupakan warga sipil yang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Aris Sanda, sopir lajuran asal Toraja, dilaporkan tewas setelah sebelumnya dihentikan dan disandera kelompok bersenjata di wilayah Papua Pegunungan. (via)








Tinggalkan Balasan