GELAR PERKARA — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menggelar perkara kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Yahukimo, Kamis (20/8/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
YAHUKIMO, timikaexpress.id — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan lapangan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan alat bukti yang diperoleh.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan menggelar perkara pada 18 Agustus 2026.
“Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan.
Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Lima tersangka yang ditetapkan untuk ditangkap masing-masing berinisial R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.
Dua Tersangka Tewas
Setelah penetapan tersangka pada 19 Agustus 2026, personel gabungan melakukan pencarian.
Tim kemudian mengamankan R.M. (18) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.
Saat itu, R.M. bersama D.M. (56), yang disebut sebagai orang tuanya.
Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Yusuf, dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 05.16 WIT, Kamis (20/8/2026), tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan A.U. dan M.P. untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dalam proses pengembangan, kedua tersangka kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yakni W.G. dan R.A.U. alias A.U.
Petugas kemudian membawa A.U. dan M.P. untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
Namun, menurut kepolisian, dalam perjalanan kedua tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan.
“Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” kata Yusuf.
A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan kemudian meninggal dunia.
Keduanya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga.
Sementara W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap keduanya.
Polisi Dalami Peran Masing-masing
Yusuf mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan dapat disesuaikan dengan pengembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Faizal.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian menyebut kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap keterlibatan dan peran masing-masing pihak. (via)























Tinggalkan Balasan