SERAHKAN — Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyerahkan berita acara remisi bebas kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (FOTO:IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 230 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan mendapatkan Remisi Umum II atau remisi  bebas setelah menyelesaikan masa pidananya.

Penyerahan remisi berlangsung selepas upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Timika.

Upacara dipimpin Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan dihadiri Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para pejabat Lapas Timika.

Dalam kesempatan tersebut, Emanuel Kemong membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.

Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Di Lapas Kelas IIB Timika, sebanyak 230 warga binaan tercatat menerima remisi. Tiga di antaranya dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi yang mengakhiri masa pidana.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong berpesan kepada warga binaan yang bebas agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal kehidupan baru dan kembali berbaur dengan masyarakat.

“Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina warga binaan. Selaku perwakilan pemerintah, saya berpesan kepada warga binaan, setelah bebas jangan lagi kembali ke tempat ini, tetapi berbaur dengan masyarakat,” pesan Emanuel.

Ia juga meminta warga binaan yang belum memperoleh remisi bebas untuk tetap menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Bagi yang belum mendapat remisi bebas, percayalah akan ada waktunya,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi harus menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Pemerintah juga terus mendorong program pembinaan yang produktif, termasuk melalui penguatan ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peletakan batu pertama rumah produksi hasil kerja sama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika dengan Lapas Timika.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru, kembali ke masyarakat, serta menjalani kehidupan sebagai warga negara yang taat hukum dan bermanfaat bagi lingkungan. (*)