SAMBUTAN – Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan sambutan dalam konsultasi Ranperda tentang air minum dan air limbah domestik di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (12/8/2026). Tampak didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau. (INSERT-Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memperkuat regulasi pengelolaan air minum dan air limbah domestik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut dibahas dalam konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang air minum dan air limbah domestik yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, serta perwakilan UNICEF Papua dan Jaringan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan Ranperda tersebut disusun untuk memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan air minum serta air limbah domestik.

Regulasi nantinya mencakup tata kelola, pelayanan, pembiayaan hingga pengawasan, sehingga pengelolaan air dan sanitasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Penyusunan Ranperda ini bertujuan memperkuat kerangka hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan hingga pengawasan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik,” ujarnya.

Menurut Yoga, penguatan sistem tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.

Ia mengatakan, penyusunan Ranperda telah dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat pendampingan dari UNICEF serta Jaringan AMPL Indonesia.

Konsultasi kali ini merupakan tahap ketiga dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung sejak 2019.

UNICEF Soroti Kelembagaan
Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, mengapresiasi komitmen Pemkab Mimika yang menempatkan layanan air minum dan sanitasi sebagai bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat.

Namun, ia menyoroti masih adanya sarana Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang belum berfungsi secara maksimal karena belum didukung lembaga pengelola yang profesional dan regulasi yang memadai.

Menurut Reza, pengelolaan instalasi tersebut akan dialihkan kepada Pemkab Mimika pada akhir tahun. Karena itu, kelembagaan pengelola harus segera dipersiapkan dengan landasan hukum yang jelas agar dapat berjalan pada 2027.

Target Pengelolaan Mulai 2027

Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau menegaskan Ranperda tersebut harus menjadi landasan pengelolaan air minum dan sanitasi secara terpadu.

Bupati juga menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti vandalisme terhadap sarana air dan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas yang tersedia.

Karena itu, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur sanksi terhadap tindakan yang dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan.

Johannes mengatakan pengelolaan air minum nantinya akan dilakukan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pembiayaan, ia mengakui masyarakat selama ini terbiasa memperoleh layanan secara cuma-cuma.

Peralihan menuju layanan berbayar karena itu akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Tarif akan diatur secara bertahap dan tetap terjangkau,” katanya.

Ia berharap seluruh masukan dalam konsultasi tersebut dapat menyempurnakan Ranperda sehingga segera disahkan.

Dengan demikian, kelembagaan pengelola air minum dapat dibentuk dan mulai dipersiapkan untuk beroperasi pada 2027.

Pemkab Mimika menargetkan regulasi dan kelembagaan tersebut menjadi fondasi bagi pengelolaan air minum dan sanitasi yang lebih profesional, berkelanjutan serta mampu memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat. (*)