KEMBALIKAN – Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., menyerahkan kunci sepeda motor kepada Marfiati Jamco setelah kendaraan tersebut dipastikan sebagai miliknya melalui proses verifikasi dalam Operasi Sikat Noken 2026 di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026). (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Polda Papua Tengah bersama jajaran mengungkap 22 laporan polisi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Noken 2026 yang menyasar kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil operasi yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Mimika dan Polres Nabire tersebut, polisi mengamankan 20 orang serta 118 unit kendaraan roda dua.

Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengatakan dari 118 kendaraan yang diamankan, sebanyak 21 unit merupakan barang bukti dalam penanganan perkara, sedangkan 97 unit lainnya diamankan dalam kegiatan razia untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Wakapolda saat konferensi pers di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026).

“Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polres Nabire dan Polres Mimika, tercatat 22 laporan polisi berhasil diungkap, 20 orang diamankan, 21 unit kendaraan roda dua disita dalam penanganan perkara, serta 97 unit kendaraan roda dua diamankan dalam kegiatan razia untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Gustav.

Di wilayah hukum Polres Nabire, polisi mengungkap 11 laporan polisi dengan mengamankan sembilan orang dan menyita 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Selain itu, sebanyak 62 unit kendaraan roda dua diamankan dalam kegiatan razia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara di wilayah hukum Polres Mimika, polisi mengungkap 11 laporan polisi, mengamankan 11 orang dan menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dalam kegiatan razia, sebanyak 35 unit kendaraan roda dua turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Wakapolda menegaskan, kendaraan yang diamankan dalam kegiatan razia tidak serta-merta dinyatakan sebagai hasil tindak pidana.

“Prinsip kami jelas, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, setiap perkara yang berhasil diungkap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum hingga memperoleh kepastian hukum.

Keberhasilan operasi, kata Gustav, tidak hanya diukur dari jumlah orang maupun barang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan kepolisian menangani setiap perkara secara profesional, tuntas, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kembalikan Motor kepada Pemilik

Selain mengungkap perkara, Polda Papua Tengah juga memberikan perhatian terhadap pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Berdasarkan data Polres Nabire, terdapat delapan unit kendaraan yang telah terdata untuk proses pengembalian kepada pemilik atau korban yang berhak.

Terhadap pemilik yang belum dapat hadir, kepolisian akan melakukan koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga menyerahkan secara simbolis satu unit sepeda motor Honda Genio warna cokelat, nomor polisi PA 3395 HG, tahun 2022, kepada pemiliknya, Marfiati Jamco.

Kendaraan tersebut merupakan hasil penanganan perkara Curanmor dan telah melalui proses verifikasi kepemilikan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang mengungkap perkara dan memproses pelaku, tetapi juga tentang memulihkan hak korban serta mengembalikan barang milik masyarakat kepada yang berhak,” jelasnya.

Gustav mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Sikat Noken 2026, khususnya jajaran Polda Papua Tengah, Polres Mimika dan Polres Nabire, serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses pengungkapan perkara.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

Masyarakat juga diminta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, dapat berkoordinasi dengan Polres setempat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan yang sah untuk dilakukan pencocokan terhadap kendaraan yang telah diamankan,” katanya.

Polda Papua Tengah, lanjut Gustav, akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tidak bersalah.

“Polda Papua Tengah dan jajaran akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penegakan hukum serta memperkuat kehadiran kepolisian di tengah masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya. (via)