KAPOLRES – Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, memberikan keterangan terkait penetapan Aipda M sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Timika, Senin (10/8/2026).(FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang anggota Polres Mimika berinisial Aipda M resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial BP di Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Mimika-Papua Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, Minggu (2/8/2026). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat tembakan.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video korban dalam kondisi bersimbah darah beredar di sejumlah platform media sosial.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat ditemui awak media di Mapolres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alredo.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri Aipda M. Namun, kepolisian masih mendalami secara menyeluruh motif dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penembakan tersebut.

Karena tersangka merupakan anggota Polri, penanganan perkara tidak dilakukan secara mandiri oleh Polres Mimika.

Kasus tersebut diambil alih dan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Alredo menegaskan, setiap anggota Polri yang terlibat tindak pidana akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” tegasnya.

Penetapan Aipda M sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh penyidik. (via)