Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo (FOTO:DOK/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 232 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengatakan usulan tersebut telah diajukan dengan mayoritas penerima berasal dari narapidana kasus narkotika.
“Dari total 232 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 79 orang merupakan narapidana kasus narkotika. Selanjutnya perkara perlindungan anak sebanyak 64 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 12 orang, pembunuhan 9 orang, dan perkara lainnya dengan jumlah yang bervariasi,” kata Hernowo kepada Timika eXpress melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, terdapat tujuh warga binaan kasus lain-lain, empat kasus kesehatan, empat kasus senjata tajam, tiga kasus kekerasan seksual, dua pidana umum, dua pembakaran, dua penggelapan, dua penipuan, serta masing-masing satu kasus KDRT, kesusilaan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, mata uang, pelanggaran lalu lintas, dan penadahan.
Hernowo menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda sesuai masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Usulan remisi satu bulan sebanyak 28 orang, dua bulan 47 orang, tiga bulan 74 orang, empat bulan 45 orang, lima bulan 33 orang, dan enam bulan lima orang,” ujarnya. (via)














Tinggalkan Balasan