SIDANG – Suasana sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Aliysius M, yang melibatkan 7 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (16/7/2026). (FOTO:HARRY/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara pembunuhan Aloysius Maturan alias Alo (35) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Maleo, kawasan belakang Kantor Pos Timika, pada 5 Oktober 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (16/7/2026), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fransiskus Xaverius Rio Panangian Gultom, S.H., didampingi hakim anggota Anang Riyan Ramadianto, S.H., M.H, dan Diky Dwi Setiadi, S.H.
Sidang turut didampingi Panitera Pengganti Faizal Amrul Muttaqin, S.H., M.H.
Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para terdakwa Andika G. Gumenggilung, S.H., dan Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H., dan Hery Darmawan, S.H, serta ketujuh terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa utama, Thomas Lasol alias Tomi (25), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sementara enam terdakwa lainnya menerima hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim adalah:
Thomas Lasol alias Tomi: 10 tahun penjara.
Wili Brodus Talubun alias Wili: 2 tahun penjara.
Antonius Elsoin alias Anton alias Katon: 1 tahun penjara.
Yulius Rabrusun alias Bong: 1 tahun penjara.
Yohanes Jems Fatubun: 1 tahun 6 bulan penjara.
Wensislaus Benekditus Heatubun alias Weben: 1 tahun 6 bulan penjara.
Fransiskus Putu Lasol: 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai putusan dibacakan, terdakwa I Thomas Lasol menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjut.
Sementara terdakwa II hingga VII menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketujuh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter, selembar baju, dan celana pendek yang telah digunting, diputuskan untuk dimusnahkan.
Dan kepada masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Berawal dari Penganiayaan Terhadap Istri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan perkara bermula ketika istri Thomas Lasol, Theresia Sangur, yang sedang hamil, menghubungi suaminya dan mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Aloysius Maturan.
Saat itu Thomas sedang bekerja di lokasi pendulangan emas di Mile 32.
Setelah menerima kabar tersebut, ia pulang ke Timika dan menghubungi Wili Brodus Talubun.
Bersama beberapa rekannya, mereka kemudian mencari keberadaan korban.
Setelah memperoleh informasi bahwa korban berada di rumah kosnya di belakang Kantor Pos Timika, para terdakwa mendatangi lokasi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Di dalam kamar korban, Thomas menyerang korban menggunakan parang beberapa kali hingga mengenai wajah, kepala, dan tubuh.
Korban berusaha menangkis serangan sehingga salah satu jarinya putus. Sementara Wili disebut ikut memukul korban.
Setelah melakukan penganiayaan, para terdakwa melarikan diri ke lokasi pendulangan emas di Mile 32.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSUD Mimika sekitar pukul 12.00 WIT.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka berat di kepala disertai retakan tulang tengkorak yang menyebabkan perdarahan di dalam kepala.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal yang memberatkan ialah tindakan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum, serta Thomas Lasol mengakui dan menyesali perbuatannya.
Penasihat Hukum Apresiasi Putusan
Secara terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Andika G. Gumenggilung, S.H., dan Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kami mengapresiasi majelis yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kami juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal,” ujar Andika usai sidang.
Menurut mereka, putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan mencerminkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Kami menilai putusan tersebut telah mencerminkan fakta-fakta persidangan. Karena itu, kami menghormati putusan Majelis Hakim,” kata Monica.
Monica menambahkan, terdakwa II hingga VII menerima putusan tersebut.
Sementara Thomas Lasol masih memanfaatkan hak pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir setelah putusan dibacakan.
“Kami menghormati proses tersebut dan akan mempelajari putusan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Monica. (vis)















Tinggalkan Balasan