KONFERENSI PERS – Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, didampingi Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menyampaikan perkembangan hasil olah TKP kasus pembakaran pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot di Yahukimo. Dalam penyelidikan tersebut, Satgas mengidentifikasi tujuh terduga pelaku dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: Gren/TimeX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkebangsaan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Induk Operasi Damai Cartenz-2026, Yon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Tengah, Rabu (8/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, didampingi Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata.

Yusuf Sutejo menjelaskan, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Di lokasi, petugas melakukan sterilisasi area, dokumentasi, pemotretan, pengukuran, pembuatan sketsa, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY milik PT AMA mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi area yang mengalami kerusakan paling parah,” ujar Yusuf.

Dari hasil olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa bangkai pesawat yang hangus terbakar, sisa abu dan arang, serpihan badan pesawat, serpihan kawat ban, satu selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain itu, tim juga melakukan pengukuran terhadap posisi pesawat, lokasi ditemukannya korban, posisi drum avtur, dan sejumlah titik penting lainnya guna mendukung analisis forensik serta rekonstruksi kejadian.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan pemeriksaan sejumlah saksi di Yahukimo maupun Wamena.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah markas yang diduga digunakan kelompok pelaku, dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap 7 Balinggama.”

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kartu identitas anggota TPNPB, proyektil kaliber 5,56 milimeter, dan barang bukti lain yang kini masih diperiksa secara forensik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang terus berkembang, aksi pembakaran pesawat dan pembunuhan pilot diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Kompi Bakusip Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Maromi Balingga,” kata Era.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sekaligus menerbitkan DPO, yakni Maromi Balingga, Ardi alias Adiel Bahabol, Laloho Sobolim, Dani Amohoso, Nason Sobolim, Kornius Balingga, dan Sita Pahabol.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap aksi tersebut. Penegakan hukum, menurut kepolisian, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (via)