PEMBINAAN – SPBU Nomor 2 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, menjalani masa pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga sehingga pelayanan BBM subsidi jenis Pertalite dihentikan sementara selama 14 hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. (FOTO: MEGA IRIANTI/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada SPBU Nomor 2 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, dengan menghentikan sementara penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 14 hari.
Informasi penghentian sementara tersebut terlihat melalui spanduk yang dipasang di area SPBU bertuliskan, “SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. Silakan mengisi BBM Pertalite di SPBU terdekat.”
SPBU tersebut diduga melayani pengisian Pertalite kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, menegaskan bahwa setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pembinaan berupa penghentian sementara operasional penjualan Pertalite selama 14 hari.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU guna mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti penggunaan barcode yang tidak sesuai maupun pengisian BBM ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Selama masa pembinaan berlangsung, masyarakat diimbau melakukan pengisian Pertalite di SPBU lain yang masih melayani penjualan BBM subsidi agar kebutuhan bahan bakar tetap terpenuhi dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap SPBU tersebut.
Termasuk kepastian apakah dugaan pelanggaran telah terbukti serta jadwal normalisasi pelayanan Pertalite setelah masa pembinaan berakhir. (*)
Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP















Tinggalkan Balasan