RDP – Komisi III DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, YPMAK, dan perwakilan Aliansi Pelajar Mimika di Gedung Serbaguna DPRK, Rabu (8/7/2026). (FOTO:YUDITH/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Komisi III DPRK Mimika menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan sebagai payung hukum untuk menjamin keberlanjutan program beasiswa bagi pelajar asal Mimika yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Inisiatif tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), serta perwakilan Aliansi Pelajar Mimika di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Rabu (8/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur didampingi Sekretaris Komisi III Herman Tangke Pare dan sejumlah anggota komisi.
Hadir pula Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, Kepala Dinas Pendidikan Anton Welerubun beserta jajaran, Ketua Pengurus YPMAK Leonardus Tumuka, serta perwakilan Aliansi Pelajar Mimika.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelajar yang mempertanyakan kepastian keberlanjutan beasiswa bagi lulusan SMA yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Dalam pembahasan terungkap bahwa hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pembiayaan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Kondisi itu dinilai menjadi penyebab persoalan beasiswa terus berulang hampir setiap tahun.
Anggota Komisi III DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sekadar sebagai bantuan sosial, tetapi sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia.
“Pendidikan bukan sekadar soal bantuan, ini soal membangun SDM Mimika. Harus ada komitmen bersama agar tidak ada anak yang putus sekolah karena biaya,” tegasnya.
Karena itu, Komisi III mendorong lahirnya Perda Pendidikan yang mengatur mekanisme pemberian beasiswa, alokasi anggaran, hingga keberlanjutan pembiayaan pendidikan secara jelas.
RDP juga mengungkap sejumlah persoalan di lapangan.
Anggota Komisi III Yan Pieterson Laly menyampaikan masih terdapat 12 anak di Distrik Jita yang belum dapat melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya.
Ia meminta pemerintah segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memprioritaskan program pendidikan di wilayah itu.
Sementara itu, Elias Mirip meminta agar penyusunan kebijakan pendidikan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak Amungme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya.
Ia juga mendorong agar data penerima beasiswa disusun lebih rinci untuk memudahkan evaluasi program.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Distrik Jita untuk membantu para pelajar yang terkendala biaya.
Ia menjelaskan, skema bantuan pendidikan kini menggunakan sistem beasiswa dengan indikator dan persyaratan yang lebih jelas.
Setiap penerima juga diwajibkan melaporkan perkembangan studinya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kami tidak lagi menyebut bantuan, tetapi beasiswa dengan syarat dan indikator yang jelas. Penerima harus melaporkan perkembangan studinya sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.
Anton menambahkan, Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan penguatan pendidikan dasar dan menengah sebagai fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Mimika.
Di sisi lain, Ketua Pengurus YPMAK Leonardus Tumuka mengatakan lembaganya saat ini membiayai lebih dari 4.000 penerima beasiswa, baik di Mimika maupun di luar Papua.
Menurutnya, tahun ini YPMAK membuka kuota studi ke Yogyakarta serta beasiswa prestasi bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri.
Namun, penambahan kuota belum dapat dilakukan secara besar-besaran karena keterbatasan anggaran dan berbagai program lain yang juga harus dijalankan.
“Saat ini kami membiayai lebih dari 4.000 penerima beasiswa. Kami berusaha maksimal, namun kemampuan anggaran juga harus seimbang dengan program lain yang kami jalankan,” kata Leonardus.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Pendidikan dan YPMAK agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan layanan bagi calon penerima beasiswa.
Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, menilai persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada tata kelola program yang perlu diperbaiki.

“Saya yakin Mimika tidak kekurangan anggaran. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan anak-anak kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur mengapresiasi komitmen YPMAK yang tetap mengalokasikan sekitar 50 persen anggarannya untuk sektor pendidikan meski nilai anggarannya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Ia menegaskan DPRK tidak ingin persoalan beasiswa terus berulang setiap tahun dan berharap Perda Pendidikan dapat menjadi solusi jangka panjang.
“Kami tidak ingin masalah ini terus berulang setiap tahun. Harus ada regulasi yang menjamin keberlanjutan pembiayaan sehingga anak-anak Mimika tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Herman.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Aliansi Pelajar Mimika berharap pemerintah segera menghadirkan solusi agar para lulusan SMA memiliki kepastian memperoleh dukungan biaya pendidikan ke perguruan tinggi.
“Harapan kami, ada kepastian beasiswa agar kami bisa melanjutkan pendidikan. Kelak kamilah yang akan melanjutkan pembangunan daerah ini,” ungkap salah seorang perwakilan pelajar.
RDP tersebut menjadi langkah awal penyusunan Perda Pendidikan di Kabupaten Mimika.
Seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi, menyelaraskan data, serta membangun tata kelola beasiswa yang lebih baik agar tidak ada lagi pelajar Mimika yang gagal melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya maupun ketidakpastian regulasi. (*)
Penulis: Yudith Sanggu
Editor: Maurits SDP















Tinggalkan Balasan