KONFERENSI PERS – Ketua Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo (kanan), didampingi Sekretaris SKP Rudolof Kambayong, menyampaikan keterangan pers terkait situasi kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, di Kantor Keuskupan Timika, Bobaigo, Senin (6/7/2026). (FOTO:MEGA/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika menyampaikan sikap atas situasi kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang menurut mereka dipengaruhi eskalasi konflik bersenjata sepanjang Juni hingga awal Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo, didampingi Sekretaris SKP Keuskupan Timika, Rudolof Kambayong, dalam konferensi pers di Kantor Keuskupan Timika, Bobaigo, Senin (6/7/2026).

Rudolof mengatakan, konflik yang terjadi telah berdampak terhadap masyarakat sipil, mulai dari korban jiwa, pengungsian warga, kerusakan fasilitas umum, hingga terganggunya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Menurutnya, berbagai laporan dari masyarakat sipil, organisasi kemanusiaan, tokoh gereja, media, hingga pemerintah daerah menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap situasi di Intan Jaya.

Di sisi lain, Panglima Komando Operasi Habema TNI, Mayjen TNI Yudha Airlangga, sebelumnya juga telah menyampaikan penjelasan resmi terkait sejumlah insiden yang terjadi di wilayah tersebut.

Namun, SKP menilai adanya perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dan keterangan aparat keamanan menjadi alasan penting untuk dilakukan investigasi secara independen, transparan, dan akuntabel.

Dalam konferensi pers itu, SKP memaparkan sejumlah peristiwa yang mereka catat sepanjang Juni hingga awal Juli 2026.

Catatan tersebut antara lain dugaan serangan terhadap warga sipil, penangkapan, kontak senjata, dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menurut mereka perlu diusut secara menyeluruh.

SKP menyebut, pada 18 Juni 2026 terjadi peledakan granat menggunakan drone di kawasan perkebunan Danggoa, Distrik Sugapa, yang menurut mereka mengakibatkan dua warga sipil, Oktopina Hogajau (40) dan Aliana Pogau (45), meninggal dunia.

Empat hari kemudian, 22 Juni 2026, SKP juga mencatat peristiwa serupa di Kampung Zanamba, Distrik Hitadipa, yang disebut menewaskan seorang warga bernama Makelon Majau.

Selain itu, SKP mengungkap adanya dugaan pemerkosaan terhadap istri Kepala Distrik Sugapa pada Juni 2026.

Mereka juga mencatat penangkapan seorang warga bernama Paskalis Pogau pada 24 Juni 2026 yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Brimob.

SKP turut menyoroti kontak senjata antara TNI dan TPNPB yang terjadi pada 26–27 Juni 2026 di wilayah Mbamogo–Danggoa, Distrik Agisiga.

Menurut catatan SKP, insiden tersebut mengakibatkan sejumlah anggota TNI menjadi korban serta memicu pembakaran rumah warga yang menyebabkan masyarakat mengungsi.

Selanjutnya, SKP menyampaikan bahwa pada 29 Juni 2026 dua warga sipil, Arnol Agimbau dan Elianus Agimbau, sempat diamankan.

Arnol kemudian dipulangkan, sedangkan Elianus ditemukan meninggal dunia sehari kemudian.

SKP menduga kematian Elianus berkaitan dengan tindakan aparat, namun dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Pada tanggal yang sama, SKP juga mencatat insiden penembakan terhadap mobil Paroki Santo Mikhael Bilogai yang mengakibatkan Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau menjadi korban.

Sementara itu, pada 1 Juli 2026, menurut SKP, warga menemukan jenazah Okto Tigau alias Sani (19) di sekitar Pos TNI Mamba, Sugapa.

Sehari berikutnya, SKP juga melaporkan seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau mengalami luka tembak di Kampung Kugapa.

SKP menegaskan seluruh peristiwa tersebut perlu diusut melalui investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel.

Hingga konferensi pers digelar, belum terdapat hasil investigasi independen maupun putusan hukum yang menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas berbagai dugaan tersebut.

SKP juga menyampaikan analisis bahwa pendekatan keamanan yang diterapkan selama ini dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sipil.

Sebaliknya, konflik yang terus berlangsung disebut berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, pengungsian warga, terganggunya pelayanan publik, serta menimbulkan trauma, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Dalam pernyataan sikapnya, SKP menyampaikan tiga poin utama.

Pertama, menyatakan keprihatinan atas memburuknya situasi kemanusiaan di Intan Jaya.

Kedua, menegaskan keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan keamanan.

Ketiga, mendesak seluruh pihak yang terlibat konflik menghormati prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

Selain itu, SKP menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mengevaluasi kebijakan penempatan aparat keamanan nonorganik di Intan Jaya yang dinilai berpotensi meningkatkan eskalasi konflik.

Kedua, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti apabila ditemukan unsur tindak pidana hak asasi manusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, perempuan, anak-anak, serta para pengungsi.

Kelima, membuka akses bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.

Menutup pernyataannya, SKP Keuskupan Timika mengajak seluruh elemen bangsa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian konflik.

Mereka menilai perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas atas setiap dugaan pelanggaran hukum, serta penyelesaian konflik melalui dialog damai yang bermartabat.

“Selamatkan masyarakat sipil. Hentikan kekerasan. Tegakkan hak asasi manusia di Intan Jaya,” demikian seruan yang disampaikan SKP Keuskupan Timika dalam penutup konferensi pers tersebut. (*)

Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP