TUNJUKKAN – Ny. Faeka Saliem Musa’ad menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang telah dilayangkan ke Polres Mimika terkait dugaan kekerasan terhadap tiga anak almarhum Fikrah Musa’ad. (FOTO: DOK.PRIBADI/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Ny. Faeka Saliem Musa’ad mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang telah dilaporkannya ke Polres Mimika sejak 23 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: TBL/B/543/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepada Timika eXpress, Sabtu (4/7/2026), Faeka mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai perkembangan penyelidikan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika.
“Saya hanya ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus ini. Sampai sekarang belum ada penjelasan kepada kami,” ujarnya.
Faeka mengatakan, ia bahkan telah menghubungi penyidik melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan perkara karena salah seorang saksi berencana pulang ke kampung.
Dalam pesan tersebut, Faeka juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi tiga anak yang kini berada dalam perlindungannya.
“Anak-anak saya bagaimana? Kami harus bersembunyi sampai kapan? Apakah anak-anak saya harus putus sekolah? Sementara orang yang kami laporkan masih bebas berkeliaran,” tulis Faeka dalam pesan yang dikirim kepada penyidik.
Menurut Faeka, dari penelusuran yang dilakukannya melalui laman https://sp2hp.bareskrim polri.go.id/, nomor laporan yang dimilikinya juga belum ditemukan.
Faeka menjelaskan, kasus tersebut bermula setelah ayah ketiga anak, almarhum Fikrah Musa’ad, meninggal dunia pada 23 Mei 2026.
Ia menduga ketiga anak itu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Husein Musa’ad, dan Amel Musa’ad yang merupakan saudara kandung almarhum Fikrah.
Selain dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka lebam, Faeka juga menyebut seluruh harta milik keluarga diduga telah diambil.
Dan pada saat kejadian, para terlapor datang dengan seorang oknum anggota Polres Mimika berinisial OP.
Akibat kondisi tersebut, kata Faeka, ketiga anak itu kini terancam putus sekolah karena belum memiliki kepastian mengenai masa depan dan hak-hak mereka.
Saat ini mereka tinggal bersama dirinya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Faeka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya sehingga para korban memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (tim)















Tinggalkan Balasan